BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan eskalasi pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Senin (21/9/2026), tim penyidik diterjunkan untuk menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya tindakan hukum tersebut. Ia menyebut bahwa proses pencarian barang bukti masih berlangsung di lokasi saat informasi ini dirilis kepada awak media.
“Benar, hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Kami akan terus memperbarui informasi seiring dengan perkembangan penyidikan di lapangan,” ujar Budi di Jakarta.
Rentetan Penggeledahan Pasca-OTT
Aksi penggeledahan di Bogor ini merupakan langkah beruntun yang dilakukan penyidik usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu. Sebelum menyasar kawasan Bogor, KPK telah menyapu sejumlah lokasi krusial.
Pada Kamis (17/9), penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN. Sehari setelahnya, Jumat (18/9), tim bergerak menuju markas PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berada di Bekasi.
Dari lokasi-lokasi sebelumnya, penyidik sukses menyita sejumlah dokumen krusial. Beberapa di antaranya meliputi dokumen Sertifikat HGB (SHGB), data finansial perusahaan yang terafiliasi dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta bukti digital yang memuat informasi pemblokiran lahan sengketa di wilayah Bogor. Berkas-berkas ini tengah dianalisis guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Penetapan Delapan Tersangka
Kasus pusaran korupsi ini berawal dari dugaan permainan kotor dalam proses layanan pertanahan, khususnya penerbitan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur birokrat, petinggi perusahaan, hingga pihak perantara.
Delapan tersangka tersebut adalah:
Lampri – Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
I Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq – Pihak Swasta.
Arif Sugiyanto – Pihak Swasta.
Rizal Pahlevi – Pihak Swasta/Perantara terafiliasi Summarecon.
Erwin – Pihak Swasta.
Muhammad Fakhry – Pihak Swasta.
Barang Bukti Capai Rp106,3 Miliar
Dalam rangkaian penindakan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti fantastis berupa uang tunai (rupiah dan valuta asing) serta perangkat elektronik yang total nilainya ditaksir mencapai Rp106,3 miliar.
Kendati demikian, KPK memberikan catatan bahwa nominal tersebut merupakan akumulasi nilai barang bukti yang disita secara keseluruhan, dan tidak serta-merta disimpulkan bahwa seluruhnya adalah uang suap. Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras menelusuri asal-usul, peruntukan, serta benang merah aliran dana tersebut dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Dengan penyidikan yang terus meluas, publik kini masih menanti rincian temuan terbaru dari penggeledahan di Summarecon Bogor. KPK berjanji akan membeberkan hasil temuan setelah tim penyidik merampungkan tugasnya di lapangan.[]










