JAKARTA – Besarnya kerinduan masyarakat Indonesia untuk bertolak ke Tanah Suci kerap dimanfaatkan oknum biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi maraknya kasus penyelewengan dana keberangkatan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Langkah penertiban ini ditegaskan oleh Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, melalui pengumuman resmi di laman kementerian, Sabtu (3/10/2026).
Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh hak jemaah terlindungi seutuhnya, tidak hanya sebatas mengawal kepulangan mereka meraih predikat mabrur, tetapi juga menutup rapat celah kecurangan yang merugikan finansial publik.
Ratusan Laporan Penipuan Masuk Meja Pengaduan
Catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menunjukkan tren sengketa perjalanan ibadah yang cukup mengkhawatirkan.
Pada 2023, tercatat sekitar 400 pengaduan konsumen, yang kemudian melonjak menjadi 500 kasus sepanjang tahun 2024.
Kecenderungan serupa masih terus berlanjut hingga September 2026 dengan akumulasi 189 pengaduan. Mayoritas modus kejahatan bermuara pada aksi penipuan dan penggelapan dana perjalanan, yang terdiri atas 74 kasus terkait ibadah haji serta 93 kasus pada program umrah.
Jalur Mediasi dan Ancaman Hukum bagi Travel Nakal
Ahmad Abdullah memaparkan bahwa instrumen pengawasan kementerian mengusung lima agenda vital. Fokus tersebut meliputi perlindungan hak konsumen, pencegahan penyimpangan, penegakan ketaatan aturan biro perjalanan, jaminan kualitas layanan, hingga penanganan konflik.
Dalam mengurai laporan yang diterima, Kemenhaj pada tahap awal mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan mediasi antara korban dengan pihak pengelola travel.
Pelimpahan ke Polisi jika Jalur Damai Gagal
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi jika upaya mediasi menemui jalan buntu.
Biro travel yang terbukti beriktikad buruk dan enggan bertanggung jawab akan langsung diseret ke ranah pidana.
“Kami tidak segan meneruskan perkara yang buntu ke kepolisian. Kasus yang tidak dapat kami selesaikan secara internal langsung kami limpahkan ke aparat berwajib,” tegas Abdullah.
Imbauan Cek Legalitas Sebelum Mendaftar
Guna meminimalkan risiko kerugian, Kemenhaj mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan murah tanpa memeriksa rekam jejak penyedia jasa.
Calon jemaah disarankan memastikan status legalitas perizinan PPIU maupun PIHK secara cermat sebelum menyetorkan uang muka.
Kewaspadaan sejak dini menjadi kunci utama demi menjamin keamanan transaksi dan kekhidmatan ibadah selama berada di Makkah dan Madinah.









