VIDEO

Kawal Kakao Fermentasi, Petani Pidie Gandeng Hukum Adat

Melalui program ZCD BAZNAS dan hukum adat Meuseuraya, petani mustahik di Pidie beralih memproduksi biji kakao fermentasi premium untuk pasar nasional.

PIDIE – Sektor perkebunan rakyat di Kabupaten Pidie tengah menempuh babak baru transformasi mutu komoditas unggulan. Melalui intervensi program Zakat Community Development (ZCD) yang digulirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), para petani kakao skala kecil dari kalangan mustahik mulai bertransisi: meninggalkan praktik lama menjual biji kakao basah berharga murah, menuju pengolahan biji kakao fermentasi kering berstandar premium.

Menariknya, standarisasi mutu dan kedisiplinan kerja komunal ini tidak sekadar bersandar pada prosedur operasional pabrik semata, melainkan dibentengi secara kokoh oleh pranata hukum adat khas Aceh.

Formula integrasi ini disepakati dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD Telawan) yang mempertemukan para petani kakao, tim pendamping ZCD BAZNAS, penyuluh Dinas Pertanian Pidie, serta unsur pimpinan adat seperti Tuha Peut dan Imum Mukim di Kabupaten Pidie.

Koordinator Program ZCD menjelaskan bahwa persoalan menahun yang membelenggu kesejahteraan petani kakao lokal adalah rendahnya posisi tawar akibat kebiasaan menjual hasil panen mentah tanpa fermentasi ke tengkulak.

“Penyaluran dana zakat produktif tidak kami batasi pada pengadaan sarana fisik, seperti kotak fermentasi komunal dan kubah pengering tenaga surya (solar dryer dome), melainkan sekaligus membentuk ekosistem tata kelolanya. Di titik inilah hukum adat masuk sebagai instrumen pengikat komitmen bersama,” terangnya.

Prinsip Meuseuraya dan Perlindungan Reputasi Produk

Berdasarkan kesepakatan adat yang dituangkan dalam piagam kerja kelompok tani, seluruh tahapan penanganan pascapanen diselenggarakan melalui azas Meuseuraya atau tradisi gotong royong bergilir. Para petani secara terjadwal bertanggung jawab membalik tumpukan biji di dalam bak fermentasi guna menjamin pemerataan proses fermentasi secara optimal.

Tak hanya mengatur alur kerja fisik, perangkat hukum adat gampong juga diberlakukan untuk memproteksi reputasi dagang kakao Pidie. Kesepakatan adat tersebut memuat sanksi moral dan sanksi sosial yang tegas bagi anggota yang berbuat curang—seperti mencampur biji kakao bermutu rendah atau tidak terfermentasi ke dalam kelompok mutu terbaik demi meraup keuntungan kilat.

Mekanisme penegakan etik berbasis komunitas adat ini tergolong pionir dan jarang dijumpai di sentra perkebunan daerah lain.

Tokoh adat setempat menyambut antusias pemulihan fungsi lembaga kultural dalam aktivitas perekonomian harian masyarakat gampong. Keberadaan Tuha Peut dan Imum Mukim dinilai mampu memastikan program tidak mangkrak di tengah jalan.

“Zakat memulihkan permodalannya, sementara adat menjaga keluhuran moral pelakunya. Perpaduan dua instrumen ini menjadi kunci agar kakao fermentasi asal Pidie memiliki nama baik dan dihormati di pasar komoditas premium,” paparnya penuh optimisme.

Target Kadar Air 7 Persen dan Kemitraan Pembeli Siaga

Melalui protokol pengeringan modern di bawah naungan solar dryer dome, kelompok tani membidik pemenuhan standar kadar air maksimal 7 persen dengan biji bersih bebas jamur. Kepatuhan mutu ini dirancang untuk segera menggaet pembeli siaga (offtaker) dari kalangan pabrikan cokelat artisanal dan industri pangan premium di tingkat nasional.

Langkah terpadu di Pidie ini diproyeksikan menjadi percontohan nasional (blueprint) mengenai bagaimana pemanfaatan filantropi Islam produktif dapat berpadu harmonis dengan tatanan hukum adat dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan berbasis komoditas lokal langsung dari akar rumput.[]

✦ Bagaimana perasaan Anda tentang berita ini? 23 reaksi

Prakiraan Cuaca

Sumber: BMKG / Open-Meteo
Banda Aceh 04:00
26° Cerah
92% 3.9 km/j
Medan 03:00
26° Cerah Berawan
95% 2.1 km/j
Jakarta Pusat 04:00
30° Berawan
71% 3.5 km/j
Cari & pilih kota untuk melihat cuaca. Data di-cache agar ringan.
author avatar
Saumi R News Tv

Related Posts