BISNISHUKUM

Pilih Jalur Administratif atau Pidana, Regulator Prioritaskan Pemulihan Kerugian Investor lewat Mekanisme ‘Disgorgement’

Berdasarkan UU P2SK, OJK menerapkan asas una via untuk memilih antara sanksi administratif atau pidana bagi pelanggar pasar modal demi pemulihan dana investor.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak dapat menerapkan sanksi administratif dan tuntutan pidana secara berbarengan untuk satu objek pelanggaran hukum yang sama di ranah pasar modal. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan regulator memilih salah satu jalur penegakan hukum melalui doktrin hukum una via.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, memaparkan bahwa posisi OJK saat ini berperan sebagai gerbang penyaring (gatekeeper) dalam menentukan opsi jalur hukum yang paling efektif dan proporsional bagi tiap temuan transaksi mencurigakan.

Penentuan arah penindakan tersebut didasarkan pada serangkaian tolok ukur substantif, antara lain nilai transaksi efek yang dipermasalahkan, akumulasi nilai kerugian yang menjalar di pasar modal, serta peluang konkret untuk menarik dan mengembalikan dana hasil perolehan tidak sah kepada para investor korban.

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK akan menjadi gatekeeper-nya. Kami menganalisis dengan memperhatikan sejumlah faktor krusial: berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, dan apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” jelas Agus di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pidana sebagai Upaya Terakhir, Denda dan ‘Disgorgement’ Diprioritaskan

Agus menuturkan, peluang pengembalian kerugian finansial yang diderita pemodal ritel maupun institusional menjadi dasar pertimbangan utama mengapa jalur administratif kerap dikedepankan.

Melalui instrumen administratif, otoritas memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi denda material sekaligus menjalankan fungsi penarikan keuntungan tidak sah (disgorgement) untuk selanjutnya didistribusikan kepada investor yang berhak. Sebaliknya, apabila regulator telah melimpahkan suatu perkara ke ranah hukum pidana, instrumen sanksi administratif secara hukum otomatis gugur terhadap objek yang sama.

Pendekatan ini sejalan dengan konsultasi OJK bersama kalangan hakim agung yang merekomendasikan prinsip ultimum remedium. Jalur penuntutan pidana diposisikan sebagai langkah pamungkas yang disiapkan khusus bagi kejahatan pasar modal berkategori luar biasa (extraordinary) dengan dampak kerusakan sistemik yang masif.

Catatan Sanksi Triliunan Rupiah

Ketegasan fungsi pengawasan administratif OJK sebelumnya tercermin dalam rangkaian putusan sanksi berat yang diumumkan pada 16 Oktober 2026:

Kasus Perdagangan Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): PT Sinar Mas Tunggal dijatuhi sanksi administratif berupa denda mencapai Rp1,5 triliun. Dalam perkara serupa, delapan perusahaan sekuritas diganjar denda masing-masing Rp1,4 miliar, PT RHB Sekuritas Indonesia didenda Rp700 juta, pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun, serta sanksi peringatan tertulis bagi belasan tenaga pemasar.

Kasus Penawaran Umum PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): OJK menerbitkan sanksi denda sebesar Rp500 miliar terhadap entitas Anbo Holdings Ltd.

Kasus Penawaran Umum PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Sanksi denda Rp100 miliar dijatuhkan kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Pelanggaran ini juga menyeret PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas dengan denda masing-masing Rp1,7 miliar, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Jurgantara Usman selama tiga bulan.

Saat ini, tim pengawas OJK tengah merampungkan perhitungan nilai keuntungan tidak wajar yang berhasil dibekukan dari kasus-kasus tersebut guna memetakan daftar identitas investor yang berhak menerima kompensasi dana pemulihan.

Pemeriksaan 31 Emiten Berjalan

Di samping perkara yang telah divonis, Agus mengungkapkan bahwa otoritas saat ini tengah melangsungkan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten yang terindikasi melakukan penyimpangan kepatuhan.

Regulator belum merilis rincian nama maupun estimasi sanksi yang membayangi puluhan perusahaan tercatat tersebut mengingat proses audit forensik masih bergulir. OJK memastikan hasil investigasi beserta penetapan sanksi hukumnya akan dipublikasikan secara transparan kepada publik begitu seluruh tahapan pemeriksaan tuntas dirumuskan.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts