BREAKING

HUKUMPOLITIK

Buntut Jeratan Korupsi Galian C di KPK, PDIP Berhentikan Status Keanggotaan Bupati Klaten Hamenang Wajar

PDIP resmi memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai ditetapkan tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi galian C.

JAKARTA – Sikap tanpa kompromi terhadap praktik korupsi kembali ditunjukkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara resmi memecat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai menyusul penetapan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi pemecatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

Ia memaparkan bahwa surat keputusan pemberhentian Hamenang telah dieksekusi secara administratif sejak awal pekan.

“Proses pemecatan sudah kami lakukan pada hari Senin kemarin. Yang bersangkutan dipastikan sudah bukan lagi kader PDIP,” tegas Komarudin di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Komarudin menggarisbawahi bahwa PDIP tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi fungsionaris maupun kepala daerah yang terjerat rasuah.

Ia mengungkapkan, internal partai sejatinya telah memanggil dan melayangkan teguran keras kepada Hamenang beberapa bulan sebelum perkara ini mencuat ke publik, sebagai langkah preventif agar sang bupati tidak melanggar rambu hukum.

“Kalau untuk urusan korupsi, pasti langsung kita pecat,” imbuhnya.

Dugaan Suap Proyek, Upah Pungut, hingga Tambang Galian C

Penetapan tersangka terhadap Hamenang berakar dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penaikan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang sah dan merampungkan gelar perkara bersama pimpinan KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dibedah penyidik, Hamenang disangkakan menerima sejumlah aliran dana terlarang.

Penerimaan tersebut mencakup suap perizinan, pemotongan dana upah pungut daerah, penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan galian C, serta pos penerimaan ilegal lainnya yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Merah Putih

Dalam pengusutan perkara ini, komisi antirasuah tidak hanya menjerat sang kepala daerah. KPK menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative berinisial Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Guna mempercepat proses penyidikan, KPK telah melakukan penahanan rutan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemecatan Hamenang oleh DPP PDIP menjadi konsekuensi politik tegas di tengah proses hukum yang tengah bergulir. Kini, pembuktian materiil atas dugaan aliran dana suap dan gratifikasi tersebut beralih ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts