MATARAM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa melayangkan klarifikasi terbuka menyikapi pemberitaan media massa lokal terkait sengketa lahan di Kabupaten Sumbawa. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan duduk perkara laporan pidana yang diajukan Sri Marjuni Gaeta bersama rekan-rekannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, S.Pd., menegaskan bahwa muatan materi laporan hukum yang diajukan ke kepolisian telah mengalami pembiasan informasi dan digiring ke luar dari pokok substansi perkara.
Hatab menandaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyengketakan atau mempersoalkan keabsahan fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507. Sertifikat tersebut diakui secara sah sebagai produk administratif resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang dilaporkan ke ranah pidana adalah dugaan pemalsuan dan manipulasi dokumen Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas Tanah, khususnya pada bagian yang mencantumkan frasa ‘Ditampalkan SHM No. 507’. Ini merupakan dua objek hukum yang sama sekali berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan demi mengaburkan unsur pidananya,” terang Hatab dalam rilis resminya, Kamis (5/11/2026).
Empat Kejanggalan Krusial dalam Dokumen Batas
FPPK membeberkan empat poin yang dinilai sebagai cacat materiil dalam penerbitan berkas rekonstruksi batas tersebut, yang kini diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk diuji secara hukum:
Pernyataan Tertulis BPN: Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa serta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menegaskan bahwa instansi mereka belum pernah mengadakan kegiatan rekonstruksi pengembalian batas atas bidang tanah SHM Nomor 507. FPPK mempertanyakan legalitas dan asal-usul terbitnya berita acara tersebut di luar otoritas pertanahan resmi.
Ketiadaan Warkah Tanah: SHM Nomor 507 tercatat tidak memiliki warkah serta riwayat kepemilikan tanah yang lengkap di buku tanah. Berdasarkan regulasi pertanahan nasional, pelaksanaan rekonstruksi batas mustahil dilakukan tanpa adanya dokumen warkah induk. Kejanggalan makin mencolok karena tanggal pelaksanaan rekonstruksi yang diklaim bertepatan langsung dengan hari pengukuran bidang tanah milik pihak pelapor.
Disparitas Batas Wilayah: Pada warkah dan lembar yuridis SHM Nomor 507 tertera bahwa sisi utara lahan berbatasan langsung dengan perairan laut. Sebaliknya, klaim faktual di lapangan memosisikan batas laut berada di sisi barat. FPPK menilai perbedaan arah mata angin ini bukan sekadar kekeliruan ketik (clerical error), melainkan cacat identifikasi batas yang merugikan kepemilikan pihak lain.
Dasar Pengukuran Non-BPN: Prosedur rekonstruksi batas lahan yang diklaim sebagai dokumen resmi diduga kuat hanya berlandaskan surat pipil (girik) dan keterangan sepihak yang tidak pernah terdaftar pada basis data BPN. Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, pengembalian batas hanya berlaku sah bagi sertifikat yang telah terdata dalam sistem administrasi negara.
Berangkat dari poin-poin tersebut, FPPK menilai dalih bahwa tujuh bidang sertifikat hak milik Sri Marjuni berada di atas hamparan SHM 507 berdasarkan metode pengukuran global mandiri tidak memiliki sandaran yuridis.
Putusan Perdata Tidak Menggugurkan Delik Pidana Pemalsuan
Menanggapi adanya Putusan Perkara Perdata Nomor 03/Pdt.G/2024/PN.Sbw yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung, Hatab menegaskan bahwa amar putusan keperdataan tidak serta-merta menganulir dugaan tindak pidana pemalsuan surat autentik.
“Secara asas hukum, kemenangan formal di meja perdata tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum atas dugaan penggunaan alat bukti palsu. Dokumen bertanda Bukti P27 yang dihadirkan di ruang sidang perdata itulah yang materi hukumnya kami laporkan secara pidana ke Polda NTB. Kedua kamar peradilan ini berjalan mandiri,” urainya.
DPP FPPK Pulau Sumbawa meminta Direktur Reskrimum Polda NTB beserta tim penyidik bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam memeriksa setiap saksi serta bukti dokumen yang diserahkan. Pihaknya bertekad terus mengawal pengusutan laporan tersebut demi memastikan perlindungan hak keperdataan masyarakat dari ancaman penggunaan dokumen yang diduga hasil rekayasa.[]












