JAKARTA – Modus operandi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian bergeser ke ranah berbahaya dengan menyasar wilayah pertempuran bersenjata lintas benua. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan orang berkedok lowongan kerja sipil yang berujung pada penugasan sebagai kombatan atau tentara bayaran di Rusia.
Dari hasil operasi penindakan terkoordinasi ini, penyidik menangani lima berkas laporan polisi (LP) dengan total 58 warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi menjadi korban eksploitasi perang. Belasan tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dan Ukraina, telah digelandang ke ruang tahanan, sementara satu orang lainnya resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tragisnya, satu dari puluhan korban dilaporkan telah mengembuskan napas terakhir di luar negeri sebelum sempat diselamatkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan penindakan ini merupakan bukti kesigapan aparat negara dalam mengayomi keselamatan jiwa seluruh warga negara dari jebakan kejahatan transnasional.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia di mana pun mereka berpijak. Polri memastikan setiap simpul tindak pidana perdagangan orang akan kami tindak tegas secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Manipulasi Lowongan dan Iming-iming Ratusan Juta Rupiah
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, memaparkan bagaimana sindikat menjaring target korbannya di tanah air. Pelaku memanfaatkan platform media sosial, komunitas daring lowongan kerja luar negeri, hingga grup percakapan instan.
Para korban disodori iming-iming finansial yang sangat menggiurkan: bonus penandatanganan kontrak (signing bonus) mencapai 35.000 dolar AS (sekitar Rp620 juta) serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS (setara Rp50 juta).
Pada fase awal wawancara, korban dipikat dengan narasi pekerjaan non-tempur, seperti tenaga logistik pergudangan perbatasan, penjaga pos teritorial, maupun pekerja konstruksi instalasi pertahanan sipil. Namun, petaka dimulai begitu korban menginjakkan kaki di wilayah Rusia. Mereka dipaksa menandatangani kontrak militer berbahasa asing, dimasukkan ke kamp pelatihan tempur, dan disiapkan untuk diterjunkan langsung ke garis depan konflik bersenjata yang mematikan.
“Tawaran pekerjaan di luar negeri dengan imbalan fantastis semacam ini merupakan jebakan maut TPPO. Para korban dieksploitasi dalam situasi berisiko ekstrem di zona perang tanpa payung hukum, ketiadaan asuransi keselamatan kerja, dan kontrak yang menyesatkan,” urai Brigjen Nurul.
Pemetaan Kasus dan Penampungan Rahasia
Penyidik membedah peran para tersangka di berbagai daerah penindakan:
Subdit 3 Bareskrim: Mengamankan tersangka MI yang bertindak sebagai pemegang kendali rekrutmen dan dokumen perjalanan. Pelaku diketahui meraup komisi senilai 1.000 Rubel per kepala yang disalurkan melalui dompet mata uang kripto (crypto wallet).
Subdit 2 Bareskrim: Menjerat tersangka IG dan HS yang menampung para pemohon kerja sebelum dikoneksikan ke agen militer bayaran di Rusia. Dari tujuh korban dalam klaster ini, empat telah terbang dan tiga lainnya berhasil dicegat penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bertolak.
Polda Metro Jaya & Polres Metro Jakbar: Menangani dua berkas dengan total 24 korban, sekaligus meringkus jaringan WNI dan WNA yang menahan gaji para korban yang sudah telanjur berada di luar negeri. Otoritas saat ini berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Moskwa untuk misi repatriasi.
Polres Bogor (Polda Jabar): Membongkar tempat penampungan darurat di vila kawasan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang dihuni 22 korban. Dalam klaster ini, korban dijanjikan bonus 30.000 dolar AS. Apabila korban membatalkan niat keberangkatan setelah tahu resikonya, pelaku memeras mereka dengan dalih denda ganti rugi tiket transportasi.
Jerat Pidana Berat dan Kewaspadaan Publik
Atas tindakan membahayakan nyawa sesama warga negara demi keuntungan materiil, para tersangka dipersangkakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah silau terhadap tawaran gaji luar biasa di luar negeri, terutama di negara yang tengah berkecamuk perang atau konflik bersenjata. Publik diminta selalu memeriksa keabsahan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) melalui dinas tenaga kerja resmi, memastikan kepemilikan visa kerja legal, serta tidak menyerahkan dokumen kependudukan asli kepada agen tak resmi.
Masyarakat yang mengendus indikasi praktik perekrutan ilegal atau penyekapan calon tenaga kerja asing dapat segera melapor melalui nomor darurat Call Center Polri 110 atau sambungan siaga 0812-14110 demi memutus mata rantai eksploitasi manusia.[]










