JAKARTA – Laju disrupsi teknologi informasi serta ekspansi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mendorong percepatan pembaharuan regulasi penyiaran nasional. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengintensifkan pengawalan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran guna memastikan payung hukum industri media tetap adaptif terhadap transformasi lanskap audio-visual modern.
Komisioner KPI, Amin Shabana, menegaskan bahwa pembaruan undang-undang tersebut mengusung substansi fundamental, mulai dari mekanisme supervisi konten di ruang siber hingga restrukturisasi kelembagaan regulator penyiaran di tingkat pusat dan daerah.
“Kami saat ini mengawal intensif jalannya revisi Undang-Undang Penyiaran. Dimensi menyangkut disrupsi digital dan formula pengawasan ekosistem penyiaran di tengah percepatan lompatan teknologi menjadi substansi krusial dalam draf regulasi tersebut,” terang Amin saat dihubungi wartawan Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Achmad Satryo, di sela agenda Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Lembaga regulator penyiaran ini telah menyalurkan inventarisasi masukan konstruktif ke meja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya terkait pasal-pasal kunci yang bersinggungan langsung dengan mandat pengawasan isi siaran.
Demakarsi Peran: Frekuensi Konvensional dan Kanal Digital
Salah satu terobosan yang termaktub dalam draf ketiga rancangan undang-undang ini adalah penegasan garis batas kewenangan antara tiga institusi, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), KPI, serta Dewan Pers.
Dalam rancangan tersebut, Kemkomdigi diplot memegang kendali regulasi platform digital secara umum (over-the-top/OTT dan media sosial), sementara KPI tetap menjadi garda terdepan pengawas lembaga penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio, seperti stasiun televisi terestrial dan radio konvensional.
Kendati demikian, Amin menggarisbawahi usulan spesifik dari KPI agar platform daring yang dimiliki langsung oleh lembaga penyiaran konvensional (broadcaster-owned digital platforms) tetap berada di bawah payung pengawasan KPI.
“Langkah ini bertujuan menciptakan konsistensi penegakan standar etik dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). Konten dari lembaga penyiaran yang sama semestinya patuh pada koridor yang setara, baik ketika dipancarkan lewat antena televisi maupun saat ditayangkan ulang di kanal digital mereka. Adapun platform siber mandiri di luar industri penyiaran murni menjadi ranah Kemkomdigi,” jelas Amin.
Di ranah produk jurnalistik, KPI menegaskan komitmennya untuk tidak melangkahi kewenangan etik pers. KPI membatasi diri pada fungsi pemantauan kepatutan materi siaran, sedangkan setiap sengketa pemberitaan jurnalistik tetap diserahkan sepenuhnya ke ranah penyelesaian di Dewan Pers melalui mekanisme Undang-Undang Pers yang berlaku.
Transparansi Lembaga Rating dan Sentralisasi Hierarki KPID
Poin strategis lain yang didorong masuk ke dalam draf regulasi adalah kewenangan KPI dalam mengaudit lembaga pemeringkat siaran (rating agency). Amin menjelaskan bahwa legalitas audit independen ini diperlukan agar metodologi pengukuran pangsa penonton menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepercaya, sehingga tidak ada pembiasan kualitas materi siaran demi mengejar angka komersial semata.
Dari aspek tata kelola internal, draf revisi memuat restrukturisasi signifikan:
Pembentukan Sekretariat Jenderal: Mengubah postur kesekretariatan KPI menjadi unit eselon satu yang mandiri guna menunjang kelancaran eksekusi kebijakan regulasi.
Hubungan Hierarkis Vertikal: Pola relasi KPI Pusat dan KPI Daerah (KPID) diusulkan bertransformasi dari sekadar koordinatif menjadi hierarkis struktural. Lewat skema ini, KPI Pusat memegang kendali pembentukan, supervisi kinerja, serta standarisasi tata kerja komisioner daerah.
Penyatuan Anggaran via APBN: Demi menjaga independensi lembaga dari dinamika politik anggaran daerah, pembiayaan KPI Pusat dan KPID diusulkan disatukan dalam pos APBN, dengan tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi memfasilitasi gedung dan sarana infrastruktur operasional.
Amin optimistis bahwa penguatan regulasi, kejelasan tapal batas digital, serta soliditas hierarki organisasi akan memperkokoh posisi KPI dalam menghadirkan siaran yang sehat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berdaya saing di tengah kepungan era kecerdasan artifisial.[]












