JAKARTA – Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan jenjang pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu riak politik baru. Putusan peradilan tertinggi tersebut berbuntut pada mengalirnya desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu meletakkan jabatannya sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Salah satu desakan keras datang dari mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems. Tokoh yang dahulu memimpin organ relawan pendukung Joko Widodo tersebut menilai vonis pembatalan dokumen administratif ini telah meruntuhkan landasan legitimasi politik dan moral kepemimpinan nasional.
“Sudahlah, lebih baik Gibran mundur saja, kesadaran revolusioner rakyat sudah hampir tiba,” ujar Saiful Huda Ems dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Saiful berpandangan bahwa dinamika hukum terkini tidak dapat dipandang remeh. Ia mengingatkan agar para pihak di lingkaran kekuasaan Solo tidak memaksakan pertarungan pengaruh di tengah terbukanya fakta-fakta hukum ke hadapan publik. Menurutnya, eskalasi politik akan terus bergerak mencari keadilan bila putusan pengadilan diabaikan.
Gugatan Subhan Palal Dikabulkan Penuh
Pusat polemik ini bermula dari dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal melalui perkara teregister Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim kasasi MA yang memutus perkara tersebut pada Jumat (30/10/2026) menganulir putusan judex facti pengadilan tingkat sebelumnya dan memutuskan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Objek sengketa tata usaha negara yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut merupakan surat legalisasi dan penyetaraan riwayat studi luar negeri Gibran agar diakui setingkat dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia, yang sebelumnya dijadikan berkas kelengkapan persyaratan pencalonan.
Dengan amar putusan MA yang menyatakan surat tersebut batal demi hukum dan memerintahkan penarikan dokumen, status keabsahan pemenuhan syarat administratif pencalonan kembali dipersoalkan ke permukaan.
Kaitannya dengan Catatan Mahkamah Konstitusi
Para pengamat dan pihak penggugat menilai putusan kasasi MA ini memperkuat pertimbangan hukum yang sempat disinggung dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dalam catatan persidangan sengketa pilpres tersebut, aspek pembuktian fisik dokumen pendidikan pemohon sempat menjadi sorotan majelis.
Keluarnya putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 ini tak pelak membuka perdebatan hukum tata negara yang tajam. Di satu sisi, para pakar hukum dan aktivis mendorong adanya tindak lanjut etik hingga pengujian konstitusionalitas jabatan di parlemen. Di sisi lain, kubu pendukung pemerintah menilai pembatalan surat administrasi kementerian tidak serta-merta menggugurkan mandat elektoral pemilihan presiden yang telah tuntas dan berkekuatan hukum tetap.[]











