JAKARTA – Kinerja penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dibarengi optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara membuahkan apresiasi resmi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut dianugerahi piagam kehormatan “Nagara Dana Abisatya” oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas perannya yang konsisten mengembalikan aset kejahatan korupsi menjadi pos pemasukan kas negara.
Penganugerahan bergengsi tersebut diserahkan langsung di sela-sela upacara peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) 2026 yang berlangsung di Kompleks Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk rekognisi pemerintah atas komitmen KPK menopang penerimaan negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkeu menilai apa yang dikerjakan KPK patut diapresiasi, khususnya sebagai institusi penegak hukum yang secara nyata berkontribusi mengalirkan penerimaan PNBP ke kas negara. Poin intinya terletak di sana,” terang Mungki dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Aliran Dana dari Lelang hingga Eksekusi Denda
Mungki memaparkan bahwa setoran PNBP yang dihimpun KPK merupakan hasil konversi dari eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dana tersebut bersumber dari penagihan uang pengganti kerugian negara, setoran pidana denda terpidana korupsi, uang rampasan tunai, hingga hasil penjualan barang sitaan lewat mekanisme lelang terbuka.
Melalui peran strategis Direktorat Labuksi, KPK tidak hanya bertugas melacak keberadaan aset tersembunyi para koruptor, melainkan mengeksekusi barang sitaan seperti properti, kendaraan mewah, perhiasan, maupun portofolio keuangan. Penyelesaian barang rampasan tersebut dilakukan melalui prosedur lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun penetapan status penggunaan sesuai amanat regulasi perundang-undangan.
Pelecut Semangat Penyelamatan Keuangan Negara
Penghargaan Nagara Dana Abisatya ini dimaknai KPK bukan semata-mata sebagai pencapaian seremonial kelembagaan. Mungki menegaskan, apresiasi ini menjadi amunisi moral baru bagi jajaran penyidik dan jaksa eksekutor untuk memperkuat instrumen perampasan aset di masa mendatang.
“Tentu ini menjadi pelecut semangat bagi KPK, terkhusus tim Direktorat Labuksi, untuk semakin agresif mendongkrak setoran PNBP melalui serangkaian tindakan eksekusi terukur ke depan,” tandasnya.
Strategi pemberantasan korupsi modern tidak lagi berfokus pada pemenjaraan badan semata (restorative justice), melainkan menempatkan pemulihan aset (asset recovery) sebagai pilar utama demi memulihkan kerugian masyarakat dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.[]











