BREAKING

HUKUM

Usut Kerugian Negara Rp401 Miliar, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Kunci Terkait Skandal Nikel Sultra

Kejagung memeriksa dua pegawai PT CNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang rugikan negara Rp401 miliar.

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Penyidik memanggil dan memeriksa dua orang karyawan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) guna menelusuri alur penyimpangan perizinan dan produksi komoditas tambang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kedua saksi internal korporasi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026).

“Penyidik memeriksa dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan dinas, masing-masing berinisial WM dan S dari pihak PT CNI,” terang Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Anang memaparkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak swasta ini difokuskan untuk memperkuat pembuktian materiil serta menyempurnakan berkas perkara yang tengah dirampungkan jaksa penyidik.

“Proses penyidikan terus dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan,” tegasnya.

Daftar Tersangka Pejabat Pusat, Daerah, hingga Swasta

Skandal penyimpangan tata kelola sumber daya alam di Bumi Anoa ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp401 miliar. Kerugian masif tersebut timbul dari permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak korporasi tambang.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan sejumlah figur kunci sebagai tersangka:

DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham pengendali PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI);

BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM;

MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta

NRH, mantan Kepala Unit PT Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung masih menahan pengumuman resmi atas identitas satu tersangka lainnya lantaran yang bersangkutan hingga saat ini tercatat belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Pemeriksaan berkelanjutan terhadap para saksi dari PT CNI ini menjadi sinyal bahwa kejaksaan terus menyisir rantai keterlibatan korporasi dalam penyimpangan arus produksi, manipulasi kuota, hingga pemenuhan royalti tambang nikel. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara rasuah di sektor mineral strategis ini hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts