Jakarta – Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mendorong ekspor sumber daya alam (SDA) langsung ke negara tujuan tanpa melewati negara perantara.
Kebijakan ini dinilai memiliki landasan ekonomi yang kuat. Dengan memangkas rantai perantara, Indonesia berpeluang mengurangi kebocoran margin perdagangan, meningkatkan transparansi transaksi, serta memperkuat posisi tawar di pasar internasional.
Anggota DEN Satya Widya Yudha menjelaskan, secara teori ekspor langsung membawa tiga keuntungan utama. Pertama, mengurangi kebocoran margin di sepanjang rantai perantara. Kedua, meningkatkan transparansi transaksi. Ketiga, memperkuat hubungan tawar langsung dengan pembeli akhir.
“Kami mendukung kebijakan ini karena memiliki alasan ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menghitung potensi tambahan penerimaan negara yang bisa diperoleh,” kata Satya saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).
Dukungan serupa datang dari Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan ekonomi yang positif dan layak didukung, asalkan pelaksanaannya didasarkan pada kajian mendalam mengenai rantai perdagangan internasional serta tidak mengabaikan efisiensi logistik.
Indonesia dikenal sebagai produsen dan eksportir besar berbagai komoditas energi dan mineral. Namun, hingga kini sebagian besar aktivitas perdagangan, pembiayaan, pemasaran, hingga distribusi internasional masih melibatkan perusahaan yang berkedudukan di luar negeri. Akibatnya, sebagian margin perdagangan dan keuntungan dari jasa pendukung tercatat di negara lain.
“Jika Indonesia mampu mengambil porsi lebih besar dari aktivitas perdagangan tersebut, peluang untuk meningkatkan keuntungan perusahaan nasional, memperluas kegiatan jasa keuangan dan logistik, serta memperkuat penerimaan ekonomi domestik akan terbuka lebar,” ujar Ronny.
Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan perdagangan 50 juta ton batu bara dengan margin 1 dolar AS per ton. Jika margin tersebut dapat dipertahankan oleh perusahaan Indonesia, potensi margin bruto mencapai 50 juta dolar AS. Angka itu bisa menjadi 100 juta dolar AS apabila marginnya 2 dolar AS per ton. Ia menekankan bahwa hitungan tersebut hanyalah ilustrasi, bukan proyeksi keuntungan bersih. Pemerintah masih perlu memperhitungkan biaya pembiayaan, logistik, asuransi, pemasaran, dan risiko transaksi untuk mengetahui manfaat ekonomi yang sebenarnya.
Lebih jauh, Ronny menilai manfaat kebijakan ekspor langsung tidak hanya terbatas pada potensi tambahan margin perdagangan. Perusahaan nasional juga berpeluang memperkuat hubungan langsung dengan pembeli akhir sekaligus memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai harga, permintaan pasar, kualitas produk, dan kebutuhan konsumen internasional.
“Manfaatnya bukan hanya potensi tambahan keuntungan dari margin perdagangan, tetapi juga penguatan posisi perusahaan nasional dalam rantai nilai global,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan jalur perdagangan saja tidak cukup. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas perusahaan perdagangan nasional, akses pembiayaan, asuransi, infrastruktur pelabuhan, serta kemampuan pengelolaan risiko harga agar mampu bersaing dengan pemain internasional.
Pengawasan transaksi juga menjadi kunci. Ronny menekankan pentingnya mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Pengawasan harus mencakup pencocokan data produksi, dokumen kepabeanan, transaksi perbankan, dan data impor negara tujuan.
“Jika dilakukan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan, memperbaiki kepatuhan pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya.
Dalam jangka panjang, ekspor langsung dinilai dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Keberhasilannya, menurut Ronny, harus diukur dari tambahan nilai ekonomi yang benar-benar masuk ke dalam negeri, bukan sekadar perubahan rute pengiriman komoditas.
“Kebijakan ekspor langsung merupakan peluang untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia dalam perdagangan komoditas,” pungkasnya.[]












