JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang bagi warga nonmuslim untuk ikut mengambil bagian dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Kebijakan yang didorong Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak ini menjadi langkah untuk memperluas keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan publik.
Gagasan tersebut sekaligus membawa pesan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut urusan keagamaan, tetapi juga membutuhkan dukungan kemanusiaan, solidaritas, dan kerja sama seluruh elemen bangsa.
Dahnil menegaskan, Indonesia memiliki keberagaman agama dan keyakinan yang semestinya menjadi kekuatan dalam membangun kehidupan berbangsa. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung pelayanan jemaah haji dinilai tidak harus dibatasi oleh perbedaan agama.
Menurutnya, umat Islam bukan satu-satunya kelompok yang dapat berkontribusi dalam memberikan dukungan pelayanan kepada jemaah. Masyarakat dari berbagai latar belakang keyakinan juga memiliki kesempatan untuk mengambil peran berdasarkan semangat kepedulian dan persaudaraan.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” kata Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, keterlibatan kelompok lintas agama bukan sekadar wacana untuk memperlihatkan sikap toleran. Lebih dari itu, gagasan tersebut diarahkan agar nilai keberagaman dapat diwujudkan melalui kerja sama konkret dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dahnil juga menilai perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi penghalang bagi warga negara untuk saling membantu. Semangat gotong royong, menurutnya, dapat menjadi landasan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam berbagai kegiatan pelayanan sosial.
Sebagai langkah awal, Dahnil menyebut Sulawesi Utara sebagai daerah yang dapat menjadi contoh penerapan gagasan tersebut. Ia telah meminta jajarannya mendorong keterlibatan masyarakat dari berbagai kelompok agama di wilayah itu.
Masyarakat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta kelompok keagamaan lainnya diharapkan memperoleh ruang untuk mendukung penyelenggaraan haji sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, keterlibatan masyarakat lintas agama juga memperlihatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari tanggung jawab kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski haji merupakan ibadah khusus bagi umat Islam, dukungan terhadap pelayanan jemaah merupakan urusan kemanusiaan yang dapat melibatkan siapa pun. Nilai kepedulian terhadap sesama, menurutnya, tidak semestinya terhalang oleh perbedaan kepercayaan.
Melalui gagasan tersebut, Kemenhaj berharap hubungan antarkelompok masyarakat semakin kuat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap pelayanan publik. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa keberagaman bukan alasan untuk berjalan sendiri-sendiri, melainkan modal untuk bekerja bersama demi kepentingan bangsa.
Rencana pelibatan nonmuslim ini juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam penyelenggaraan haji. Namun, penerapannya tetap membutuhkan pengaturan teknis agar penempatan dan tanggung jawab petugas sesuai dengan kebutuhan operasional serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bagi Kemenhaj bukan sekadar menyampaikan gagasan toleransi, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan profesional, terukur, dan tidak mengabaikan standar pelayanan jemaah haji Indonesia.(*)











