HUKUMPOLITIK

TB Hasanuddin Dorong Evaluasi Bintang Mahaputera Listyo

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo mengevaluasi Bintang Mahaputera Adipurna mantan Kapolri Listyo Sigit usai jadi tersangka penyadapan.

JAKARTA – Bergulirnya status hukum mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Purn. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal memicu perbincangan mengenai aspek kepantasan penghargaan negara. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, secara terbuka mendorong Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mengevaluasi penganugerahan Bintang Mahaputera Adipurna yang disematkan kepada purnawirawan jenderal tersebut.

Menurut Hasanuddin, tanda kehormatan tertinggi negara tidak dapat diperlakukan semata sebagai plakat seremonial. Tanda jasa tersebut memuat beban moral yang luhur serta tuntutan keteladanan paripurna bagi siapa pun yang menyandangnya di hadapan rakyat Indonesia.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan lahiriah, melainkan melekat tanggung jawab moral dan keteladanan hidup bernegara. Oleh karena itu, dinamika hukum yang tengah berjalan ini wajib menjadi atensi serius bagi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Penganugerahan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit sejatinya baru diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85/TK/Tahun 2026. Namun, hanya berselang satu bulan sejak upacara tersebut, publik dikejutkan oleh pengumuman penetapan tersangka terhadap Listyo dalam perkara penyadapan tanpa hak bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.

Landasan Yuridis Mekanisme Pencabutan Gelar

Hasanuddin memaparkan bahwa ketentuan hukum mengenai evaluasi hingga pencabutan tanda kehormatan memiliki payung regulasi yang terang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Mengacu pada Pasal 35 beleid tersebut, Kepala Negara memiliki hak prerogatif untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerima terbukti tidak lagi memenuhi syarat umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan huruf f. Poin-poin krusial tersebut menggariskan kewajiban menjaga integritas moral, keteladanan budi pekerti, berkelakuan baik, serta kesetiaan tanpa cela kepada kedaulatan bangsa dan negara.

Secara prosedural, Pasal 36 UU 20/2009 juncto Pasal 79 dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 memberikan ruang bagi perorangan, kementerian, lembaga tinggi negara, hingga kelompok masyarakat untuk mengusulkan peninjauan pencabutan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.

Dewan Gelar nantinya berkewajiban melakukan audit verifikasi materiil, meminta keterangan dari pihak terkait, serta mendengarkan masukan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebelum menerbitkan rekomendasi akhir bagi penerbitan Keppres pencabutan.

“Aturan mainnya sudah tersedia sangat jelas. Dewan Gelar memiliki pijakan yuridis yang kokoh untuk membedah perkara ini secara objektif dan mendalam, sehingga pemerintah memiliki pijakan yang tidak terbantahkan saat menjatuhkan keputusan,” tegas purnawirawan jenderal TNI AD bintang dua tersebut.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Kendati mendesak adanya evaluasi etik kenegaraan, TB Hasanuddin menggarisbawahi bahwa usulan ini tidak boleh dimaknai sebagai tindakan penghakiman prematur (trial by the press). Ia menegaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dijunjung tinggi sampai adanya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemisahan ini penting agar proses pembuktian pidana materiil di kepolisian dan penegakan wibawa penghargaan kenegaraan di ranah eksekutif dapat berjalan pada rel konstitusional masing-masing tanpa saling mengintervensi.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri melalui pengumuman resmi Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026) telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar hukum melalui praktik intersepsi data ilegal (illegal wiretapping) yang menyasar perangkat komunikasi Presiden Prabowo, pejabat tinggi negara, pengusaha, jurnalis, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan sepanjang periode 2025–2026, yang diperparah dengan dugaan perusakan bukti digital dari sistem peladen data negara.[]

✦ Bagaimana perasaan Anda tentang berita ini? 20 reaksi

Prakiraan Cuaca

Sumber: BMKG / Open-Meteo
Banda Aceh 23:00
27° Hujan Ringan
86% 7.2 km/j
Medan 23:00
29° Hujan Ringan
80% 3.1 km/j
Jakarta Pusat 00:00
32° Berawan
57% 14.2 km/j
Cari & pilih kota untuk melihat cuaca. Data di-cache agar ringan.
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Tinggalkan Komentar

Related Posts