JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan gelap bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Zat kimia beracun tersebut diduga kuat diselundupkan secara ilegal untuk menyokong aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam operasi penindakan ini, tim penyidik mengamankan sebanyak 362 drum atau setara dengan 18,1 ton sianida siap edar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penelusuran informasi terkait maraknya peredaran sianida ilegal yang diimpor secara tidak sah dari China dan Korea Selatan.
“Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengendus dan menindak dugaan tindak pidana niaga bahan berbahaya berupa sodium sianida ini pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memperjualbelikan zat kimia mematikan tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi dari kementerian terkait. Jalur distribusinya pun dilakukan secara terselubung langsung ke wilayah pertambangan emas liar tanpa melalui pengawasan ketat pemerintah.
Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi penyimpanan berbeda, yakni di kawasan Pondok Gede (Bekasi), serta dua lokasi di Jakarta Barat, yaitu Kebon 200 (Kalideres) dan Kebon Jeruk. Guna menjaga keamanan publik dari risiko paparan zat berbahaya tersebut, seluruh drum sianida sitaan kini telah dipindahkan ke gudang penyimpanan khusus di daerah Kosambi, Tangerang.
Skala Distribusi dan Nilai Transaksi Fantastis
Jaringan ini ditengarai telah menjalankan operasi bisnis ilegalnya sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2026. Selama kurun waktu dua tahun tersebut, penyidik memperkirakan kelompok ini telah mengedarkan sekitar 840,1 ton sianida (setara 16.802 drum) ke berbagai pelosok negeri dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp769,9 miliar.
“Skala distribusinya sangat masif, terstruktur, dan berkelanjutan. Hal ini menuntut penanganan serius dari penyidik guna mengurai seluruh mata rantai penyelundupan dan perdagangannya,” jelas Ade Safri.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu S alias U (59) serta DW (40). Keduanya berperan sebagai agen penyalur bahan berbahaya tanpa izin usaha. Tersangka S alias U bertanggung jawab memasok kebutuhan sianida untuk aktivitas PETI di Sumatera Barat, sementara DW mengendalikan jalur distribusi ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Jerat Hukum dan Pelacakan Aliran Dana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan secara meluas. Polisi kini berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana hasil transaksi ilegal tersebut.
“Kami menerapkan pendekatan pelacakan uang (follow the money) bekerja sama dengan PPATK guna menyita aset dan menjerat seluruh jejaring pemodal di belakang sindikat perdagangan gelap ini,” pungkas Ade Safri.[]









