BREAKING

HUKUM

Bongkar Dugaan Upeti Jabatan di Kementerian ATR/BPN, KPK Bidik Rantai Aliran Dana dari Daerah ke Pusat

KPK mendalami dugaan praktik setoran berjenjang dari kantor daerah ke pejabat pusat Kementerian ATR/BPN usai menyita uang tunai Rp106,3 miliar.

JAKARTA – Pengusutan skandal rasuah di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian melebar ke ranah struktural. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membedah indikasi praktik setoran berjenjang yang diduga mengalir teratur dari Kantor Pertanahan (Kantah) tingkat kabupaten/kota, menembus kantor wilayah, hingga bermuara ke jajaran pejabat di tingkat pusat.

Penyelidikan mendalam ini mencuat sebagai pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah pada pertengahan September 2026 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah memverifikasi keabsahan informasi mengenai adanya arus upeti dari unit pelaksana daerah ke struktur birokrasi atas.

“Penyidik mendapati indikasi bahwa pola pungutan dari bawah ke atas tersebut diduga kuat terjadi di lingkungan kementerian terkait,” ujar Budi dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Fokus penyelidikan saat ini dipusatkan untuk mengurai motif penyerahan uang jumbo tersebut: apakah merupakan mahar transaksional guna memuluskan promosi, mutasi, dan rotasi jabatan birokrasi, ataukah merupakan kewajiban setoran rutin non-prosedural antartingkat kewenangan.

Dua Jalur Fulus Haram di Jawa Timur

Hipotesis mengenai adanya mata rantai setoran internal kian menguat menyusul penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur. Dari kantor tersebut, penyidik menyita tumpukan mata uang rupiah, berbagai pecahan valuta asing, batangan emas murni, serta dokumen-dokumen pertanahan strategis.

KPK menganalisis adanya dua arus kapital ilegal yang bergerak secara simultan:

Arus Eksternal: Aliran gratifikasi dan suap yang disetorkan oleh pihak korporasi maupun pemohon perizinan tanah demi mempercepat pengurusan hak administratif.

Arus Internal: Pengumpulan dana gelap dari Kantah-Kantah di daerah yang diduga dihimpun secara terkoordinasi untuk diteruskan ke simpul kekuasaan yang lebih tinggi.

Pemisahan kedua klaster dana ini menjadi kunci untuk menjawab teka-teki apakah jalur upeti tersebut berhenti di level provinsi atau mengalir langsung ke gedung kementerian di Jakarta.

Barang Bukti Rp106,3 Miliar dan Jeratan Delapan Tersangka

Penyidikan kasus bermula dari OTT pada 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek. Dari rentetan penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita uang tunai dengan akumulasi fantastis mencapai Rp106,3 miliar, yang sebagian di antaranya tersimpan di dalam koper-koper merah berukuran besar.

Setelah gelar perkara, komisi antirasuah secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di jajaran birokrasi, KPK menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari sektor pengembang swasta, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi turut berstatus tersangka.

Sementara itu, lima tersangka pihak swasta lainnya meliputi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Nama Fahd dan Arif diduga kuat memegang peranan krusial sebagai penampung dan pengepul modal hasil kongkalikong perizinan serta dugaan upeti mutasi jabatan sebelum disalurkan ke kantong para pejabat.

Peluang Klarifikasi Pimpinan Kementerian

Eskalasi penyidikan turut menyeret perhatian pada pucuk pimpinan kementerian. Menyusul terungkapnya hubungan kepercayaan antara beberapa tersangka swasta dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK membuka peluang memanggil menteri tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Keterangan saksi kunci dinilai krusial guna menguji apakah transaksi puluhan miliar tersebut bersinggungan langsung dengan kebijakan penempatan personel dan pengurusan tata ruang nasional.

KPK menegaskan bahwa penertiban di sektor agraria bernilai sangat mendesak mengingat fungsi pertanahan berkaitan erat dengan iklim investasi, perlindungan kepemilikan aset warga, dan kepastian hukum nasional. Pembongkaran kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pemidanaan personal, melainkan memicu pembersihan menyeluruh agar jabatan birokrasi tidak dikomersialisasi menjadi komoditas setoran haram.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts