JAKARTA – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga awal September 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama kepolisian daerah telah menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka.
Data penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 167 Laporan Polisi (LP) yang diproses sejak 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari ratusan laporan yang masuk, estimasi luas kawasan hutan dan perkebunan yang terdampak kobaran api mencapai 4.738,49 hektare.
“Jumlah secara keseluruhan hingga saat ini mencapai 112 tersangka,” terang Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Mengenai progres penanganan perkara, Pipit merinci bahwa sebanyak 77 kasus telah resmi ditingkatkan ke tahapan penyidikan, sedangkan 55 laporan lainnya masih berada dalam fase penyelidikan intensif guna melengkapi alat bukti dan menelusuri kronologi di lapangan.
Dari pemetaan sebaran wilayah hukum, Provinsi Riau menempati urutan pertama dengan jumlah penindakan terbanyak, yakni menjerat 42 orang tersangka.
Sebaran kasus selanjutnya terkonsentrasi di sejumlah provinsi rawan karhutla lainnya, meliputi:
Sumatera Selatan: 20 tersangka
Kalimantan Tengah: 20 tersangka
Kalimantan Timur: 13 tersangka
Jambi: 8 tersangka
Kalimantan Barat: 7 tersangka
Kalimantan Selatan: 2 tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus pembersihan dan pembukaan lahan baru (land clearing) dengan cara dibakar secara sengaja masih menjadi motif dominan. Metode instan tersebut sangat berisiko memicu kebakaran tak terkendali, terutama ketika vegetasi dalam kondisi kering akibat pengaruh cuaca panas.
Guna menghadirkan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai peran dan lokasi kejadian. Penyidik mengacu pada instrumen perundang-undangan lingkungan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, regulasi konservasi sumber daya alam, hingga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan ini tidak semata-mata bersifat represif, melainkan menjadi peringatan tegas bagi perorangan maupun korporasi. Mengingat dampak kabut asap karhutla berpotensi merusak keanekaragaman hayati, mengganggu mobilitas transportasi, menurunkan derajat kesehatan masyarakat, serta memicu kerugian ekonomi skala luas, pengawasan preventif terhadap aktivitas pembukaan lahan akan terus diperketat.[]











