BREAKING

BISNISTEKNOLOGI

Peringatan Notifikasi Dinilai Belum Cukup, Komdigi Desak Operator Amankan Hak Sisa Kuota Data Pelanggan

Komdigi menegaskan sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus. Notifikasi peringatan masa aktif dinilai belum penuhi amanat putusan MK.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti skema penjualan paket data internet seluler yang dinilai belum sepenuhnya melindungi hak konsumen. Komdigi menegaskan bahwa sisa kuota data yang telah dibayar oleh masyarakat tidak boleh lenyap atau hangus begitu saja ketika tenggat masa aktif paket berakhir.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan pada 23 Juli 2026. Mahkamah menegaskan bahwa kuota yang belum terpakai adalah hak milik sah pelanggan yang memiliki nilai ekonomi.

Konsekuensinya, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan kuota tersebut tetap aktif serta dapat digunakan tanpa pembebanan biaya tambahan untuk perpanjangan masa berlaku.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mematok tenggat pelaporan perdana bagi operator seluler pada 28 September 2026, yang selanjutnya wajib diperbarui secara berkala setiap satu bulan sekali.

“Putusan MK tidak membatasi variasi paket layanan dari operator. Namun, titik tekannya adalah bagaimana mereka menghadirkan perlindungan yang substantif terhadap kuota yang masih tersisa milik pelanggan,” terang Denny, Minggu (4/10/2026).

Evaluasi Laporan: Telkomsel, Indosat, dan XLSmart

Berdasarkan laporan kepatuhan yang diserahkan oleh tiga operator besar Indosat, Telkomsel, dan XLSmart Komdigi mendapati bahwa perluasan paket akumulasi sisa kuota (rollover) memang mulai dijalankan. Kendati demikian, masih banyak varian paket non-rollover yang perlindungannya sekadar berupa pesan pengingat masa kedaluwarsa.

Rincian temuan Komdigi pada masing-masing operator meliputi:

XLSmart: Melaporkan 101 paket data, dengan 92 paket di antaranya telah mengadopsi mekanisme rollover. Sisa paket lainnya masih mengandalkan penguatan notifikasi berkala.

Indosat: Dari total 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menerapkan skema rollover. Sebanyak 71 paket sisanya hanya mengandalkan peringatan pesan singkat pada H-7 dan H-2 sebelum paket habis.

Telkomsel: Dari 95 paket yang didaftarkan, baru 19 paket yang memiliki fitur rollover, sementara sebagian besar paket lainnya masih bertumpu pada notifikasi masa berlaku.

Komdigi menilai mekanisme yang semata-mata mengandalkan pesan peringatan belum sejalan dengan amar putusan MK. Denny menegaskan, notifikasi hanya bersifat pencegahan awal, bukan solusi riil untuk menyelamatkan nilai ekonomi kuota yang tersisa.

“Notifikasi bukan jalan keluar bagi kuota yang telanjur tidak terpakai. Pesan tersebut sekadar mengingatkan pengguna bahwa masa berlakunya akan berakhir,” tegas Denny.

Perlindungan Nyata Tanpa Beban Biaya Tambahan

Denny meluruskan bahwa implementasi putusan pengadilan konstitusi tidak menuntut penyeragaman seluruh paket internet menjadi format rollover secara kaku. Hal yang diwajibkan oleh regulasi adalah jaminan bahwa nilai ekonomi dari sisa kuota data tersebut tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh pelanggan.

Selain itu, Komdigi mengingatkan bahwa pemenuhan hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh dibarengi dengan pungutan biaya tambahan apa pun, termasuk biaya perpanjangan masa aktif terselubung.

Komdigi memastikan akan terus mengawal proses audit dan evaluasi berkala terhadap seluruh operator telekomunikasi di tanah air. Penyesuaian skema layanan akan terus didorong agar industri seluler tidak hanya mengejar aspek komersial, melainkan patuh pada perlindungan hak dasar konsumen digital Indonesia.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts