BREAKING

NASIONAL

Demi Ijazah Anak, Pencuri Arsip Diampuni Kejati Jambi

Kejati Jambi bebaskan SL, seorang ayah yang nekat mencuri arsip demi menebus ijazah anaknya yang ditahan karena tunggakan biaya sekolah.

JAMBI – Penerapan hukum yang tidak sekadar mengedepankan kepastian sanksi melainkan mengedepankan sisi kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aparat penegak hukum memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pidana terhadap seorang ayah berinisial SL yang nekat mengambil arsip rongsokan di lingkungan kompleks rumah dinas demi menebus ijazah kedua anaknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026). SL bersama seorang rekannya menyusup masuk ke area kompleks perumahan dinas Kejati Jambi untuk mengumpulkan kertas-kertas bekas yang disangkanya sebagai tumpukan sampah yang dibuang. Rencananya, tumpukan kertas bekas seberat dua karung tersebut akan dijual ke pengepul barang rongsokan untuk mendapatkan uang tambahan. Namun, aksi mereka gagal setelah dipergoki oleh petugas keamanan yang berjaga sebelum sempat membawa barang tersebut keluar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengonfirmasi bahwa dokumen yang sempat dimasukkan ke dalam karung tersebut merupakan tumpukan arsip negara yang telah memasuki masa retensi. Kendati demikian, secara administratif aset tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa prosedur resmi.

Saat dimintai keterangan, SL yang sehari-hari bekerja sebagai penambal ban mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dirinya terdesak kebutuhan darurat untuk melunasi tunggakan administrasi sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Kota Jambi. Selama tunggakan tersebut belum dilunasi, pihak sekolah terpaksa menahan dua lembar ijazah kelulusan anaknya.

Mendengar cerita pilu tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, menginstruksikan jajarannya untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Hasil penelusuran membuktikan kebenaran pengakuannya. Keluarga SL memang hidup dalam kondisi prasejahtera dan ijazah anak mereka benar-benar tertahan di sebuah madrasah swasta akibat tunggakan biaya pendidikan.

“Saya hanya berpikir bisa mendapatkan sedikit uang untuk menebus ijazah anak-anak saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” tutur SL dengan penuh sesal.

Atas pertimbangan keadilan nurani, Kejati Jambi memutuskan untuk menghentikan penyelesaian perkara tersebut secara hukum.

“Keputusan ini diambil bukan bermaksud membenarkan tindakan pencurian. Namun, di dalam penegakan hukum, rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan harus tetap hadir mendampingi undang-undang,” jelas Nolly.

Sebagai bentuk tindakan nyata, bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 pada Senin (29/6/2026), Kajati Jambi Sugeng Hariadi mendatangi langsung Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah, sekolah tempat anak SL belajar. Kajati secara pribadi melunasi seluruh tunggakan biaya sekolah yang tersisa dan membawa pulang dua ijazah milik anak SL untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Tidak berhenti di situ, Kejati Jambi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pihak madrasah agar keluarga SL mendapatkan akses program pendampingan sosial yang layak. Langkah ini guna menjamin kelangsungan masa depan dan kelanjutan jenjang pendidikan anak-anak SL tanpa terkendala biaya lagi.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts