BANYUMAS – Misteri tewasnya seorang pengusaha bengkel berinisial EM (67) akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aparat kepolisian menyimpulkan bahwa aksi keji tersebut merupakan pembunuhan berencana yang diotaki oleh istri korban sendiri berinisial IR (61) dengan melibatkan pasangan selingkuhannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pidana ini. Mereka adalah IR (61) selaku istri korban sekaligus dalang utama; AR (43) yang merupakan kekasih gelap IR; serta dua pria asal Banten berinisial BP (50) dan RS (29) yang berperan membantu mengeksekusi korban serta memfasilitasi pelarian.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa aksi pembunuhan ini telah dirancang secara matang sebelumnya. Para tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari perencanaan, eksekusi fisik, hingga taktik melarikan diri,” ungkap Petrus dalam keterangannya di Banyumas, Kamis (2/7/2026).
Berawal dari Hubungan Gelap di TikTok
Hubungan asmara antara IR dan AR berawal dari perkenalan di platform media sosial TikTok pada Agustus 2025 lalu. Hubungan virtual tersebut kemudian berlanjut menjadi jalinan asmara terlarang di dunia nyata. Dari hubungan perselingkuhan inilah, keduanya bersekongkol menyusun rencana untuk mengakhiri hidup EM.
Polisi mensinyalir adanya motif ganda di balik tindakan nekat IR, yakni keinginan kuat untuk menguasai seluruh harta kekayaan suaminya sekaligus hasrat memulai lembaran hidup baru bersama AR.
Demi memuluskan rencana tersebut, AR kemudian merekrut BP dan RS sebagai eksekutor pembantu. Agar bersedia melakukan aksi kejam tersebut, para pelaku dijanjikan upah finansial mencapai Rp250 juta apabila EM berhasil dilenyapkan.
Pada hari eksekusi, korban EM diserang secara mendadak dengan hantaman balok kayu pada bagian kepala hingga jatuh tidak berdaya. Guna memastikan korban benar-benar tewas, leher EM kemudian dijerat erat menggunakan kabel listrik hingga mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.
Pelarian yang Berakhir di Jeruji Besi
Usai melancarkan aksinya, keempat tersangka langsung bertolak melarikan diri ke wilayah Banten untuk bersembunyi dari kejaran polisi. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama setelah tim gabungan Polresta Banyumas mengendus keberadaan para pelaku. Keempatnya berhasil diringkus pada 28 Juni 2026 pascaoperasi pengejaran taktis.
Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi hukum yang membayangi para pelaku sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan dikawal secara profesional hingga seluruh rangkaian peristiwa dan bukti pendukung terungkap secara menyeluruh di persidangan.[]









