JAKARTA – Wacana penyediaan sarana penyaluran kebutuhan biologis bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai penolakan keras dari kalangan ulama. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menetapkan bahwa penggunaan peranti pemuas hasrat atau alat bantu seksual (sex toy) berstatus haram menurut syariat Islam.
Sikap tegas tersebut diutarakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, pada Ahad (4/10/2026), merespons gagasan yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
MUI memandang pemenuhan hasrat biologis manusia tidak dapat diselesaikan semata-mata lewat pendekatan teknokratis penyediaan fasilitas fisik yang mengabaikan rambu-rambu keagamaan.
Abdul Muiz Ali memaparkan bahwa tatanan Islam telah mengatur mekanisme legal dan bermartabat dalam menyalurkan dorongan syahwat, yakni secara eksklusif melalui ikatan perkawinan yang sah. Sementara bagi individu yang belum memungkinkan untuk menikah, instrumen pengendalian diri yang diperintahkan adalah berpuasa dan mendekatkan diri secara spiritual.
Atas dasar itu, alasan keterbatasan ruang gerak akibat vonis pidana dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran syar’i untuk melegalisasi penggunaan alat bantu seks di balik jeruji besi. Warga binaan dipandang tetap memikul kewajiban moral untuk menahan dorongan biologisnya selama masa pemidanaan berlangsung.
Kritik Etika Komunikasi Pejabat Publik
Kritik Komisi Fatwa MUI tidak hanya menyorot dimensi hukum fikih, melainkan juga menyinggung etika komunikasi pejabat negara. MUI menyayangkan ide tersebut dilontarkan ke ruang terbuka oleh seorang wakil rakyat tanpa mempertimbangkan sensitivitas sosial dan norma kepatutan budaya bangsa.
Abdul Muiz menyarankan agar pernyataan kontroversial tersebut segera dicabut dan pembahasan mengenai pengadaan alat bantu pemuas biologis tidak lagi diteruskan ke meja perumusan kebijakan.
Lembaga keagamaan ini mengingatkan bahwa setiap perumusan kebijakan publik, termasuk tata kelola lapas, wajib berpijak pada fondasi nilai yang hidup di tengah masyarakat majemuk Indonesia, bukan semata meminjam konsep asing yang bertentangan dengan moral ketimuran.
Dua Gagasan Berbeda: Bilik Keluarga vs Alat Bantu Seksual
Wacana ini sebelumnya mencuat saat Willy Aditya meninjau kondisi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Dalam diskusi reformasi pemasyarakatan, ia memaparkan pentingnya memandang penjara sebagai ruang pembinaan kemanusiaan yang komprehensif—mencakup edukasi kesehatan reproduksi, kebersihan, hingga relasi sosial narapidana.
Dalam gagasannya, Willy membedakan dua skema:
Bilik Keluarga (Conjugal Visit): Fasilitas pertemuan privat yang dikhususkan bagi narapidana yang memiliki ikatan pasangan suami atau istri sah secara hukum.
Alat Bantu Seksual: Opsi alternatif yang dilontarkan bagi warga binaan yang berstatus lajang atau tidak memiliki pasangan resmi.
Pemisahan ini penting digarisbawahi oleh publik karena keduanya membawa implikasi hukum dan sosiologis yang berbeda. Bilik keluarga bersentuhan dengan hak perdata relasi perkawinan, sedangkan penyediaan alat bantu seksual langsung membentur batas-batas hukum fikih Islam dan tatanan kesusilaan umum.
Ujian Reformasi Pemasyarakatan Menuju Kebijakan Matang
Publik perlu mencermati bahwa perdebatan ini masih berada pada taraf diskursus gagasan legislatif dan sama sekali belum menjadi ketetapan operasional di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kendati paradigma pemasyarakatan modern menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial, pembatasan hak tertentu merupakan konsekuensi hukum yang melekat pada vonis perampasan kemerdekaan.
Polemik ini menjadi pengingat penting bagi parlemen, khususnya Komisi XIII DPR, bahwa terobosan reformasi lembaga pemasyarakatan tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan hak asasi secara parsial. Setiap gagasan pembaruan harus melewati pengujian yang matang dari perspektif keamanan, kesehatan, psikologi, hingga legitimasi moral dan agama agar melahirkan kebijakan yang harmonis dengan tatanan hukum nasional.[]









