BENGKULU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu resmi menetapkan dan menahan seorang pembuat konten siber atau selebgram lokal berinisial NC sebagai tersangka.
Perempuan yang populer dengan nama panggung Yeyen alias Cik Oboy ini dijerat hukum atas perkara dugaan penipuan bermodus investasi bodong yang merugikan puluhan korbannya hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, mengonfirmasi bahwa tersangka NC berhasil diamankan petugas di wilayah Provinsi Lampung pada Kamis (25/6/2026) lalu. Petugas kemudian menggelandang tersangka ke Bengkulu guna menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan terhadap tersangka NC dilakukan demi mempermudah jalannya penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan penyidik melakukan pengembangan kasus secara objektif,” jelas Ichsan dalam keterangannya di Mapolda Bengkulu pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Ichsan, penetapan status tersangka terhadap selebgram tersebut didasari perolehan alat bukti sah yang memadai sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian berkomitmen untuk merampungkan berkas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
Di sisi lain, kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase, memaparkan bahwa berdasarkan data koordinasi sementara, jumlah korban penipuan investasi ini mencapai sekitar 65 orang. Akumulasi kerugian finansial yang dialami para investor ditaksir menyentuh angka Rp6 miliar.
Ana menuturkan, tidak seluruh kliennya langsung melayangkan laporan resmi ke kepolisian begitu menyadari adanya masalah keuangan tersebut. Mayoritas korban sempat menahan diri karena dijanjikan pengembalian modal secara bertahap oleh tersangka.
“Klien kami yang terdata menjadi korban mencapai 65 orang dengan taksiran kerugian Rp6 miliar. Sebagian besar semula belum membuat laporan polisi karena masih menunggu iktikad baik dari NC untuk mengembalikan uang mereka,” kata Ana.
Lebih jauh, Ana membeberkan informasi dari para korban mengenai indikasi pengalihan aset. Sejumlah uang investasi yang disetorkan diduga kuat telah dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli berbagai barang berharga dan properti.
Kendati demikian, aset-aset tersebut diduga sengaja didaftarkan bukan atas nama pribadi tersangka maupun para korban, melainkan menggunakan identitas pihak ketiga guna menyamarkan asal-usul kekayaan.
Ditreskrimum Polda Bengkulu kini tengah menelusuri aliran dana serta melacak keberadaan aset yang disinyalir berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru atau pihak lain yang turut membantu jalannya skema investasi tanpa izin resmi tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu kembali mengimbau khalayak umum agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan berskala tinggi tanpa dasar legalitas yang jelas. Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan investasi melalui otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana mereka.[]









