JAKARTA – Korps Adhyaksa melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan status hukum tersebut melibatkan klaster rekanan swasta dan unsur aparatur militer yang memegang kendali pengadaan proyek.
Empat tersangka dari sektor swasta mencakup Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Sementara itu, tersangka dari pihak militer adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang memangku jabatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus Kongkalikong Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan.
Para tersangka disinyalir bersekongkol mengatur proses tender demi memenangkan PT YAT secara melawan hukum.
Rekayasa pengadaan dilakukan secara sistematis, mulai dari manipulasi spesifikasi unit, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pencatatan perusahaan pembanding sebagai formalitas lelang semata.
“Nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai kisaran Rp1,2 triliun, dan saat ini aparat masih merampungkan penghitungan riil terkait nilai kerugian negaranya,” terang Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (2/10/2026).
Manipulasi Dokumen Serah Terima Barang
Dalam pelaksanaan kontrak kerja sama, jumlah pengadaan armada yang semula ditargetkan 25.644 unit disusutkan menjadi 21.801 unit.
Kendati kuotanya telah dipangkas, realisasi fisik kendaraan di lapangan justru jauh dari target yang disepakati.
Berdasarkan kesaksian dalam proses penyidikan, unit motor listrik yang benar-benar terealisasi hingga akhir Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit, menyisakan sekitar 19 ribu unit yang belum rampung diproduksi.
BAST Fiktif Demi Mencairkan Pembayaran
Guna mengelabui sistem administrasi negara, para tersangka diduga sengaja merekayasa Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan.
Surat keterangan tersebut dimanipulasi seolah-olah menyatakan pengadaan 21.801 unit motor telah beres seratus persen.
Dokumen fiktif ini kemudian dijadikan dasar klaim administrasi agar termin pembayaran anggaran proyek dapat dicairkan secara penuh dari kas negara.
Jeratan Pasal Berlapis dan Pemisahan Sel Tahanan
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna mempermudah pemeriksaan lanjutan, aparat menempatkan para tersangka di rumah tahanan (rutan) secara terpisah.
Kolonel Budi Utomo menjalani masa penahanan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Adapun tersangka YY dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, serta tersangka AA dan GB/YB ditempatkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[]









