JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang definitif pada rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Salah satu terobosan fundamental dalam payung hukum ini adalah pembentukan lembaga baru bernama Badan Satu Data Indonesia (BSDI) guna menuntaskan kesemrawutan tata kelola informasi pemerintah.
Badan khusus ini dirancang sebagai orkestrator tunggal untuk menyelaraskan sinkronisasi data yang selama ini terfragmentasi di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa pelembagaan tata kelola data mendesak direalisasikan demi meruntuhkan sekat ego sektoral birokrasi yang kerap memicu tumpang tindih kebijakan.
“Kondisi saat ini memperlihatkan data terlalu terpencar di masing-masing kementerian dengan versinya sendiri. Karena itu, tata kelola ini perlu diorkestrasi dan dikoordinasikan secara terpadu melalui Badan Satu Data Indonesia,” papar Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Daniel mengingatkan bahwa ketepatan indikator pembangunan mutlak bertumpu pada keandalan angka dan statistik. Tanpa basis data yang teruji, perencanaan program bantuan sosial, intervensi ekonomi, maupun proyek strategis berisiko meleset dari target.
“Negara tanpa data yang akurat sama saja tidak memiliki fondasi perencanaan. Data yang valid harus menjadi pijakan utama dari setiap arah pembangunan,” tambahnya.
Mekanisme Interoperabilitas Tanpa Merampas Otoritas
Kendati menghadirkan badan khusus, RUU ini tidak dirancang untuk memusatkan kepemilikan data secara sepihak dari kementerian, pemerintah daerah, hingga aparatur desa.
Kerangka regulasi mengadopsi prinsip interoperabilitas, yakni sistem yang memungkinkan basis data dari berbagai instansi saling terhubung, terbaca, dan bertukar informasi secara mulus tanpa mencabut hak penguasaan data dari instansi produsen asalnya.
Di tingkat kelembagaan, pembentukan BSDI berada langsung di bawah kewenangan Presiden dengan mengedepankan koordinasi teknokratis bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Rancangan beleid ini juga memperluas hak akses publik terhadap data terbuka pemerintah. Namun, prinsip transparansi tersebut tetap dibatasi pagar pengamanan yang ketat: informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, pertahanan, serta ketahanan keamanan nasional tetap mendapatkan proteksi klasifikasi tertutup.
Memuat 17 Bab dan 138 Pasal
Secara yuridis, draf RUU Satu Data Indonesia tersusun atas 17 bab dan 138 pasal. Lingkup materi pembahasannya mencakup standardisasi metadata nasional, pembagian batas kewenangan pusat dan daerah, proteksi keamanan siber, kesiapan infrastruktur digital, tata cara pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.
Setelah merampungkan Pembahasan Tingkat I di ranah komisi dan Baleg, parlemen optimis regulasi ini dapat diketok palu secara bulat pada 6 Oktober mendatang.
Keberadaan payung hukum setingkat undang-undang ini diharapkan mampu mempertegas pembagian peran mengenai siapa yang memproduksi, mengelola, memvalidasi, hingga mendistribusikan data negara. Dengan tata kelola yang terpadu, tidak ada lagi disparitas data antar-instansi dalam mengeksekusi program pembangunan nasional.[]









