JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan mencurigakan di industri perbankan nasional. Hingga September 2026, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memberlakukan uji tuntas mendalam (enhanced due diligence/EDD) hingga pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terafiliasi dengan judi online.
Instruksi tegas tersebut dipaparkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK periode September 2026.
Data puluhan ribu rekening bermasalah tersebut dihimpun secara terpadu berdasarkan laporan intelijen siber yang diserahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.
Tren Kenaikan Rekening Terindikasi Judi Online
Akumulasi 38.796 rekening ini menunjukkan lonjakan konsisten dibandingkan periode pelaporan sebelumnya.
Pada tahapan sebelumnya, OJK mencatat sebanyak 38.375 rekening masuk dalam daftar pemantauan khusus, melonjak dari data terdahulu yang berada di angka 36.735 rekening.
Kendati demikian, status “terindikasi” tidak serta-merta memvonis para pemilik rekening bersalah secara hukum pidana.
Pencatatan tersebut menjadi instrumen mitigasi agar pihak perbankan segera membekukan arus dana dan menelisik kejanggalan profil nasabah yang bersangkutan.
Perluasan Audit Rekening Berbasis NIK
OJK menegaskan perbankan tidak boleh bersikap pasif dengan hanya mengandalkan pemblokiran pada daftar rekening awal.
Manajemen bank diwajibkan menjalankan prosedur EDD secara mendalam guna membedah riwayat transaksi, mendeteksi rekening penampung, serta mencegah fasilitas perbankan disalahgunakan sebagai sarana penatu uang perjudian.
Melacak Jaringan Akun Melalui Nomor Induk Kependudukan
Langkah penindakan kian diperluas melalui penelusuran silang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perbankan diminta melacak apakah pemilik identitas yang terindikasi masih memiliki rekening aktif lain di sistem perbankan mereka.
Jika ditemukan keterkaitan transaksi yang mencurigakan, bank memiliki wewenang untuk mengambil langkah tegas hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen.
Memutus Rantai Transaksi Ilegal di Sektor Keuangan
Dian Ediana Rae menggarisbawahi bahwa penertiban ini merupakan agenda krusial untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem pembayaran perbankan dari bahaya kejahatan finansial digital.
Sinergi pengawasan ini kian kokoh pascakesepakatan bersama antara OJK, Komdigi, dan asosiasi perbankan pada Juli 2026 lalu perihal penanganan rekening bermasalah.
Sebelumnya hingga Mei 2026, kolaborasi lintas lembaga ini telah menggagalkan jutaan pengajuan pembukaan rekening baru yang mencurigakan serta memutus puluhan ribu relasi bisnis nasabah bermasalah.
Eskalasi pengawasan ini menegaskan bahwa fokus penindakan kini bergeser dari sekadar pemblokiran situs web menuju pembatasan akses likuiditas di seluruh ekosistem perbankan nasional.[]









