BREAKING

NASIONAL

RUU Ketenagakerjaan: Era Baru Perlindungan Pekerja RI

Menaker Yassierli sampaikan pendapat akhir pemerintah soal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR.

JAKARTA – Tatanan hukum ketenagakerjaan di Indonesia resmi memasuki babak baru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam membangun era baru perlindungan tenaga kerja nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden Republik Indonesia membacakan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna menyelaraskan kembali norma hukum ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.

Menjaga Keseimbangan Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Menaker memaparkan bahwa kerangka regulasi ini dirancang untuk menciptakan titik temu yang adil antara penguatan hak buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi ditempatkan sebagai fondasi mendasar dalam seluruh siklus ketenagakerjaan.

Kebijakan ini mengikat proses perekrutan calon tenaga kerja, penentuan upah, promosi jabatan, hingga jaminan perlakuan yang bermartabat di lingkungan kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi menjadi bagian penting kerangka hukum ini,” terang Yassierli.

Terobosan Baru: Larangan Tahan Ijazah dan Dana Cadangan Pesangon

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut membawa sederet instrumen hukum baru yang lebih progresif.

Salah satu norma yang menyita perhatian adalah larangan keras bagi perusahaan menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja selama proses seleksi maupun masa penempatan kerja.

Ketentuan ini dihadirkan untuk memutus praktik pembatasan hak dasar pekerja yang kerap terjadi saat memasuki dunia kerja.

Penguatan Sertifikasi Kompetensi dan Perlindungan Pesangon

Selain larangan penahanan ijazah, regulasi ini mewajibkan pembentukan dana cadangan pesangon guna memastikan kepastian pemenuhan hak finansial pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah juga memperkokoh peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mempercepat standardisasi kompetensi tenaga kerja.

Guna menunjang tata kelola yang terukur, sistem data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah akan diintegrasikan secara terpadu.

Merespons Tren ‘Future of Work’ dan Kelompok Rentan

Melihat pesatnya digitalisasi dan pergeseran model bisnis modern (future of work), aturan baru ini memperluas jangkauan perlindungan terhadap skema pekerjaan fleksibel.

Payung hukum ini tidak hanya menaungi buruh yang telah terikat hubungan kerja formal, melainkan merangkul ekosistem pra-kerja.

Perlindungan secara spesifik diperluas bagi pencari kerja, peserta pelatihan vokasi, pemagang, pekerja perempuan, hingga penyandang disabilitas.

Menutup keterangannya, Yassierli mengapresiasi kerja sama pimpinan DPR RI, Komisi IX, dan Panitia Kerja (Panja) RUU yang telah merumuskan aturan bersama ini demi mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang adaptif, produktif, dan berkeadilan sosial.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts