BREAKING

ACEH

Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Ditahan Kejari

Kejari Banda Aceh menahan dosen DD dalam kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh 2021-2024 dengan kerugian negara Rp14,32 miliar.

BANDA ACEH — Kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD (55), yang diketahui merupakan dosen sekaligus pegawai Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP), lembaga yang terlibat dalam penyaluran program beasiswa tersebut.

Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 23.58 WIB. DD kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026. Informasi mengenai waktu dan lokasi penahanan itu disampaikan Kejari Banda Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan langkah penahanan diambil setelah penyidik menilai keterangan DD dalam proses pemeriksaan dan persidangan cenderung berbelit-belit. Kejaksaan menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran penanganan perkara yang tengah berjalan.

Menurut keterangan Kejari Banda Aceh pada 6 Oktober 2026, penetapan DD sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa BPSDM Aceh yang sebelumnya menjerat mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin dan sejumlah pihak lainnya. Perkara tersebut saat ini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam perkara ini, DD disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jeratan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap DD tidak berdiri sendiri. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh untuk pendidikan mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada periode 2021 hingga 2024. Program itu memiliki nilai anggaran lebih dari Rp21 miliar.

Berdasarkan penjelasan ANTARA pada 6 Oktober 2026, dana beasiswa tersebut antara lain disalurkan kepada 15 mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan nilai lebih dari Rp21 miliar. Pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana terkait program beasiswa University of Rhode Island melalui rekening yayasan tersebut sebesar sekitar Rp5,8 miliar.

Persoalan menjadi serius setelah BPKP Perwakilan Aceh menghitung adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp14,32 miliar. Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat penegak hukum juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS.

Dokumen resmi Kejari Banda Aceh tertanggal 29 Juli 2026 menyebut dugaan penyimpangan perkara tersebut antara lain berkaitan dengan penggelembungan sejumlah komponen biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa, serta dugaan pembuatan pertanggungjawaban fiktif. Perkara itu berkaitan dengan program beasiswa S2 dan S3 luar negeri, termasuk skema pendidikan yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

Pada tahap sebelumnya, Kejari Banda Aceh telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara yang sama pada 29 Juli 2026. Mereka masing-masing berinisial SY, CP, RHY, dan ET, dengan posisi berbeda dalam pengelolaan program BPSDM Aceh maupun yayasan penyalur beasiswa.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum. Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri menegaskan komitmen institusinya untuk membongkar dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap keuangan negara maupun daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026, bersamaan dengan penjelasan mengenai penahanan DD. Kejaksaan memastikan perkara beasiswa BPSDM Aceh akan diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menempatkan pengelolaan dana pendidikan sebagai sorotan serius. Program yang semestinya menopang akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa Aceh justru berujung pada proses pidana setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

DD sendiri masih berstatus tersangka, sehingga seluruh dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan yang berlaku. Penahanan merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan merupakan putusan bersalah terhadap tersangka.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts