BREAKING

NASIONAL

Satgas PKH Setor Rp13,24 T ke Kas Negara Tahap VIII

Satgas PKH serahkan Rp13,24 triliun ke kas negara dan kuasai kembali 259 ribu hektare hutan pada tahap VIII.

JAKARTA – Upaya pemulihan aset negara dan penertiban tata kelola lingkungan terus menunjukkan hasil nyata. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyetorkan dana pemulihan keuangan negara senilai Rp13,24 triliun ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, Selasa (6/10/2026).

Penyetoran dana tahap ke-VIII ini dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.

Pengumuman capaian penertiban tersebut dilangsungkan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” terang Burhanuddin.

Rincian Penerimaan Kas Negara dari Berbagai Sektor

Total dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut dihimpun dari beberapa pos penindakan hukum administratif yang diproses oleh Satgas PKH.

Sumbangan terbesar berasal dari kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang ditangani satgas, yakni menyentuh angka sekitar Rp8,23 triliun.

Selain penerimaan pajak, pundi-pundi negara bertambah lewat penagihan denda administratif pelanggaran sektor kehutanan senilai kurang lebih Rp3,47 triliun.

Pemasukan PNBP Perkara Pidana Khusus

Penghitungan dana pemulihan negara tersebut turut mengakumulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus.

Seluruh dana hasil penegakan hukum ini langsung dialirkan secara resmi ke kas negara melalui bendahara Kementerian Keuangan.

Langkah ini membuktikan bahwa penindakan satgas memberikan sumbangsih konkret terhadap likuiditas penerimaan negara di luar sektor pajak reguler.

Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Di samping penerimaan uang tunai, Satgas PKH melaporkan keberhasilan merebut kembali hak penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Penertiban fisik ini difokuskan pada lahan-lahan hutan yang pemanfaatannya terbukti menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Burhanuddin memaparkan bahwa langkah penertiban juga menyasar konsesi perkebunan kelapa sawit yang pengawasannya terus digencarkan sejak Februari 2025.

“Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam,” tegas Burhanuddin.

Melalui penyerahan tahap VIII ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal tata kelola kehutanan yang berkeadilan sembari mengamankan aset strategis bangsa.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts