LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe resmi menyepakati kerja sama strategis. Kemitraan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Gedung Biro Rektorat UIN SUNA pada Kamis (11/6/2026).
Kerja sama ini dirancang untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik, memperluas jangkauan edukasi hukum, serta mempererat kolaborasi kelembagaan. Berkas kesepakatan ditandatangani langsung oleh Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., bersama Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., di hadapan civitas akademika dan perwakilan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Prof. Danial menjelaskan bahwa UIN SUNA Lhokseumawe baru saja menuntaskan proses alih status dari yang semula berbentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Transformasi kelembagaan ini menjadi pijakan penting bagi kampus untuk memperluas kemitraan eksternal.
“Peralihan status menjadi universitas membuka ruang kolaborasi yang lebih lebar bagi UIN Sultanah Nahrasyiah, termasuk sinergi dengan Polres Lhokseumawe. Kerja sama ini adalah kontribusi nyata dunia pendidikan dalam menyokong penegakan hukum dan penguatan literasi hukum masyarakat,” ungkap Prof. Danial.
Agenda penandatanganan ini juga dirangkai dengan kegiatan pembinaan bertajuk penguatan kualitas layanan institusi dalam perspektif hukum yang dipandu oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ja’far, M.A.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menegaskan bahwa penyediaan pelayanan publik yang prima merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Publik menghendaki penanganan birokrasi yang responsif, akuntabel, dan minim kendala prosedural.
“Pelayanan yang baik tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan harus menyentuh rasa keadilan dan menghadirkan kepastian hukum. Oleh karena itu, reformasi internal di sektor pelayanan kepolisian terus kami lakukan,” papar AKBP Ahzan.
Di hadapan peserta, Kapolres juga menyosialisasikan beberapa instrumen pelayanan digital Polres Lhokseumawe, termasuk layanan darurat bebas pulsa di nomor 110 serta aplikasi Rijang (Quick Command App). Inovasi digital tersebut dirancang untuk memudahkan warga dalam menyampaikan pengaduan secara cepat, transparan, dan dapat dipantau perkembangannya secara berkala.
Melalui kemitraan yang terjalin, kedua belah pihak berkomitmen untuk mengimplementasikan poin-poin kesepahaman di bidang pendidikan, riset ilmiah, pengabdian masyarakat, hingga sosialisasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum.[]












