MEULABOH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memastikan keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kabupaten Aceh Selatan mematuhi aturan keimigrasian. Kehadiran para warga asing tersebut murni untuk melakukan peninjauan awal terkait rencana investasi di sektor pertambangan.
Pengecekan ini dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima informasi dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan mengenai keberadaan sejumlah WNA di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Sebagai langkah responsif, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Meulaboh segera melakukan koordinasi serta peninjauan lapangan bersama jajaran kepolisian setempat guna memastikan legalitas aktivitas para WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan petugas di lapangan, keenam warga negara asing tersebut terbukti memiliki paspor dan izin tinggal sah yang masih berlaku sesuai dengan regulasi keimigrasian Indonesia.
Petugas tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas mencurigakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku selama mereka berada di wilayah Kluet Tengah.
Sinergi pengawasan ini dilakukan secara profesional untuk menjamin ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para calon investor asing di wilayah Aceh Selatan.
Dari hasil pemantauan terpadu bersama pihak kepolisian, aktivitas keenam WNA Tiongkok tersebut saat ini masih berada dalam koridor studi kelayakan (feasibility study) dan peninjauan teknis lokasi cadangan tambang.
Petugas memastikan bahwa sejauh ini tidak ada operasional eksploitasi maupun produksi tambang di area yang sedang ditinjau tersebut. Kegiatan para WNA murni bersifat peninjauan prasyarat investasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, pada Senin (8/6/2026) lalu menyampaikan bahwa kecepatan penanganan informasi di lapangan sangat bergantung pada solidnya hubungan antarinstansi. Sinergi yang baik antara pihak keimigrasian dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam meminimalkan kekhawatiran masyarakat serta memastikan iklim investasi daerah tetap kondusif.[]












