BREAKING

HUKUM

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal

Bareskrim Polri tetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru kasus tambang emas ilegal PT SJU. Simak peran mereka dalam jaringan distribusi emas tanpa izin.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan pembersihan terhadap praktik pertambangan tanpa izin di tanah air. Terbaru, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru berinisial DHB dan VC dalam kasus jaringan pengolahan serta distribusi emas ilegal.

Penetapan ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026 lalu. Fokus penyidikan kini mengarah pada keterlibatan petinggi perusahaan yang diduga menjadi motor penggerak bisnis gelap tersebut.

Peran Strategis Tersangka dalam Jaringan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki keterkaitan erat dengan operasional PT Simba Jaya Utama (PT SJU).

DHB: Merupakan putra dari mendiang SB (alias A). DHB tercatat pernah menduduki posisi Direktur PT SJU pada periode Agustus 2021 hingga September 2022.

VC: Merupakan Direktur PT SJU yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa meskipun otak utama jaringan ini, yakni SB, telah meninggal dunia pada April 2026, proses hukum tidak berhenti. Penyidik tetap mengejar pihak-pihak lain yang mendapatkan keuntungan atau memfasilitasi kejahatan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan tanpa izin serta praktik pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Modus Operasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Hasil penyidikan mengungkap bahwa keterlibatan kedua tersangka mencakup rantai operasional yang sistematis. Mereka diduga berperan dalam:

Menampung dan memanfaatkan material emas hasil tambang ilegal.

Melakukan pengolahan hingga pemurnian emas tanpa prosedur resmi.

Mengatur distribusi, pengangkutan, hingga penjualan emas ilegal ke pasar.

Selain tindak pidana pertambangan, Bareskrim Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk melacak aliran dana hasil kejahatan dan menyita aset-aset yang bersumber dari aktivitas ilegal tersebut.

Pencekalan ke Luar Negeri

Guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar, Bareskrim Polri telah resmi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap DHB dan VC.

“Penegakan hukum ini dilakukan secara menyeluruh. Kami menyasar tindak pidana asal sekaligus pencucian uangnya untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan sumber daya alam,” tegas Ade Safri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor pertambangan untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak terlibat dalam jaringan distribusi komoditas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts