BREAKING

HUKUM

Korupsi Tenaga Kontrak, Sekda Lampung Tengah Resmi Ditahan

Polda Lampung resmi menahan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terkait kasus korupsi rekrutmen tenaga kontrak di Pemkot Metro yang rugikan negara Rp7,38 miliar.

BANDAR LAMPUNG – Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari setengah hari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (18/9/2026). Ia ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Welly, yang tiba di Mapolda Lampung sejak pukul 06.30 WIB, baru terpantau keluar dari ruang penyidikan pada pukul 17.19 WIB. Ia tampak keluar mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye, dilengkapi topi dan masker penutup wajah. Dengan pengawalan ketat, Welly langsung digiring menuju Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, membenarkan langkah tegas penyidik tersebut.

“Benar, penahanan sudah dilakukan hari ini dan yang bersangkutan sudah diantarkan ke sel tahanan,” ujar Donny. Menurutnya, keputusan ini diambil lantaran syarat objektif penahanan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

Akar Masalah dan Nilai Kerugian Negara

Jerat hukum yang membelit Welly berkaitan erat dengan masa jabatannya terdahulu sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Pihak kepolisian menduga telah terjadi manipulasi dalam proses pengangkatan 382 tenaga kontrak secara ilegal pada rentang tahun anggaran 2024 hingga 2025. Padahal, pemerintah pusat melalui undang-undang telah mengeluarkan larangan tegas terkait rekrutmen tenaga non-ASN demi kelancaran program penataan birokrasi kepegawaian.

Tindakan menabrak aturan tersebut terbukti menguras kas daerah. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, negara dirugikan hingga Rp7,38 miliar. Angka pasti ini sekaligus merevisi taksiran awal yang sempat diprediksi mencapai Rp11 miliar.

“Hasil perhitungan BPKP mencatat kerugian di angka Rp7,3 miliar lebih. Ini imbas dari pembayaran gaji dan tunjangan kepada ratusan tenaga kontrak yang proses pengangkatannya cacat prosedur,” papar Donny.

Bantahan Tersangka dan Jejak Mangkir

Meski bukti audit telah dikantongi polisi, Welly hingga saat ini masih bersikukuh menolak segala tuduhan. Tersangka membantah telah menginstruksikan rekrutmen tersebut maupun menerima aliran dana pelicin dari proses penerimaan pegawai honorer itu.

Merespons sikap tersangka, penyidik menyatakan akan terus menggali fakta. “Sejauh ini beliau memang belum mengakui. Namun, tim penyidik terus melakukan pendalaman tajam guna melacak jejak aliran uang dan membongkar siapa saja aktor lain yang turut bermain,” tegas Donny.

Sebelum akhirnya mengenakan rompi tahanan, Welly sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan. Ia juga sempat melakukan manuver hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan. Kala itu, tim kuasa hukumnya berdalih bahwa persoalan ini murni pelanggaran administrasi birokrasi, bukan ranah pidana.

Namun, secara mengejutkan pada awal September 2026, Welly mencabut sendiri gugatan praperadilan tersebut dan mengklaim akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di Polda Lampung.

Kepolisian memastikan bahwa pengusutan kasus tata kelola tenaga non-ASN ini tidak akan berhenti pada Welly saja. Semua pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen pengangkatan dan mengelola anggaran pembayaran gaji akan ditelisik. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga pengadilan memberikan putusan inkrah.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts