BREAKING

ISLAM

Tangerang Pelopor Percepatan Sertifikasi Wakaf

Kabupaten Tangerang resmi jadi role model percepatan sertifikasi 1.634 bidang tanah wakaf lewat program GEMATAS TAWAF demi kepastian hukum aset umat.

SEANTERONEWS.com – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan masyarakat kini memasuki babak baru. Kabupaten Tangerang secara resmi ditunjuk sebagai kawasan percontohan (role model) dalam mempercepat legalitas tanah wakaf. Langkah ini ditandai dengan peluncuran Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF) yang digelar di Yabika Islamic School pada Rabu (6/5/2026).

Inisiatif ini menjadi tonggak sejarah terciptanya sinergi lintas sektoral yang kuat guna memproteksi harta umat. Berbagai pemangku kepentingan bersatu padu, mulai dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga pilar organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Fokus utama dari kolaborasi masif ini adalah merampungkan penerbitan sertipikat untuk 1.634 titik tanah wakaf yang tersebar di wilayah Tangerang.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, membeberkan alasan di balik terpilihnya Kabupaten Tangerang sebagai inisiator pertama. Menurutnya, wilayah ini menunjukkan tingkat kesiapan serta iklim gotong royong antarlembaga yang sangat mumpuni.

“Melihat kuatnya fondasi koordinasi serta tingginya semangat kerja sama dari semua elemen, kami sangat optimistis target legalisasi seluruh bidang tanah wakaf dapat tuntas pada tahun 2026 ini,” tegas Harison.

Secara teknis, GEMATAS TAWAF menitikberatkan pada pemasangan patok batas sebagai langkah krusial untuk mengidentifikasi objek tanah, sebelum BPN melakukan pengukuran resmi dan menerbitkan sertipikat.

Dalam prosesnya, strategi pembagian tugas diterapkan dengan sangat efektif. Pemerintah daerah memfasilitasi kelancaran koordinasi di lapangan, Kemenag bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi, sementara organisasi kemasyarakatan Islam ikut mengawal dan memastikan kejelasan riwayat aset di tengah masyarakat.

Langkah strategis ini dinilai sangat esensial untuk melindungi tanah umat dari potensi sengketa hukum maupun penyalahgunaan peruntukan di kemudian hari. Lebih dari itu, kepemilikan sertipikat resmi akan mendorong pengelolaan aset wakaf menjadi jauh lebih tertib, aman, dan berdaya guna bagi kemaslahatan publik.

Ke depannya, cetak biru keberhasilan sinergi sertifikasi di Kabupaten Tangerang ini diproyeksikan menjadi standar operasional (SOP) yang akan diduplikasi secara menyeluruh ke berbagai kota dan kabupaten lain di seantero Provinsi Banten.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts