JEMBER – Jagat maya dan masyarakat Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah digemparkan oleh sebuah unggahan kontroversial di platform TikTok. Seorang pria bernama Abdullah Arrosy, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai menyebarkan klaim keagamaan yang memicu keresahan publik luas.
Melalui akun TikTok bernama @kyai.padepokan86 yang dikenal sebagai “Kiai Padepokan”, Abdullah membagikan pernyataan di luar nalar teologis pada umumnya. Dalam konten tersebut, ia secara gamblang mengaku telah melihat dan bertemu langsung dengan Allah SWT serta Rasulullah SAW. Lebih jauh, pengalaman spiritual itu diklaimnya terjadi dalam keadaan sadar penuh, bukan melalui bunga tidur atau alam mimpi.
Sontak, narasi tersebut memantik reaksi keras dari kalangan warga, tokoh agama, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jember yang menilainya berpotensi menistakan agama dan memecah belah kerukunan umat.
Mediasi Buntu di Tingkat Polsek
Sebelum kasus ini bergulir ke meja Polres Jember pada Kamis (17/9/2026), jajaran kepolisian sektor setempat sebenarnya telah mengambil langkah preventif. Kapolsek Sumberbaru, AKP Joko Sumargo, membeberkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat memanggil Abdullah untuk memberikan klarifikasi terbuka guna meredam gejolak di tengah masyarakat.
“Kemarin di Polsek Sumberbaru kami sudah mengambil tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kiai Abdullah kami panggil untuk mediasi sekaligus memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di medsos. Pada intinya, kepolisian sudah berusaha menjembatani kedua belah pihak,” ungkap AKP Joko.
Namun, ikhtiar dialog tersebut gagal membuahkan mufakat. Ketua Dekeng Nasional Tobat (DeNATO), Slamet Widodo, yang turut mengawal kasus ini menyebutkan bahwa Abdullah dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan polemik.
Menurut Slamet, warga dan tokoh agama sebelumnya hanya meminta agar konten tersebut segera diturunkan (take down) dan pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Karena tuntutan tersebut diabaikan, masyarakat akhirnya sepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami sudah meminta yang bersangkutan menghapus konten dan mengklarifikasinya. Karena tidak ada iktikad baik, setelah berkoordinasi dengan para kiai dan tokoh agama, kami putuskan untuk melaporkan hal ini secara resmi,” tegas Slamet. Pelaporan tersebut juga didukung oleh elemen masyarakat lain, termasuk perwakilan warga Sumberbaru dan FPI Jember.
Polisi Turun Tangan, Libatkan MUI
Saat ini, estafet penanganan perkara telah berada di tangan penyidik Polres Jember. Kepolisian akan melakukan pendalaman materi, memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, serta mengamankan jejak digital yang menjadi akar persoalan.
Mengingat kasus ini bersinggungan langsung dengan ranah teologi Islam yang sensitif, pihak kepolisian direncanakan akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember. Kajian dari MUI sangat krusial untuk menentukan apakah substansi ucapan Abdullah masuk ke dalam delik penistaan agama atau penyimpangan akidah.
Meski desakan publik semakin menguat, Polres Jember memastikan proses hukum akan berjalan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga Senin (21/9/2026), status Abdullah Arrosy masih sebagai pihak terlapor. Kepolisian belum menjatuhkan vonis atau menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.[]










