LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menyesuaikan diri dengan dinamika hukum nasional, jajaran Polres Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Serba Guna Mapolres Lhokseumawe pada Rabu (6/5/2026) pagi, dan dihadiri oleh para personel kunci di lingkungan kepolisian resor setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kapolres Lhokseumawe yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Abdhi Hendriyatna, S.I.K., S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan momentum penting bagi seluruh personel Polri. Pemahaman mendalam terkait regulasi mutlak diperlukan guna meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berintegritas.
Memasuki sesi inti, materi sosialisasi dikupas secara komprehensif oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn. Paparan yang diberikan menitikberatkan pada poin-poin perubahan krusial dalam aturan perundang-undangan pidana yang baru, serta implikasi langsungnya terhadap tugas-tugas penyidikan di lapangan.
Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh berbagai elemen penting, di antaranya: Para Kasat, KBO, dan Kanit di jajaran Polres Lhokseumawe. Para Kapolsek jajaran. Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek jajaran. Anggota penyidik dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Sat Lantas.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasi Humas Salman Alfafasi., S.H., M.M., menyampaikan bahwa agenda ini merupakan wujud kesiapan institusi dalam merespons perubahan hukum tata negara.
“Dengan adanya transformasi KUHP dan KUHAP baru, kami berharap seluruh personel, khususnya para penyidik, dapat memahami secara menyeluruh aturan yang berlaku. Hal ini penting agar mereka mampu menjalankan tugasnya tanpa menyimpang dari koridor hukum,” ujar Salman.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak sekadar untuk pemahaman teoritis, melainkan bertujuan menguatkan fondasi kedisiplinan dan etika kerja anggota Polri sehari-hari. Dengan kapasitas penyidik yang mumpuni, diharapkan kualitas penanganan perkara dapat terus ditingkatkan, sehingga muaranya akan menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.[]










