HUKUM

Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, KPK Sita BMW Listrik

KPK menyita satu unit mobil BMW listrik saat menggeledah rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait penyidikan TPPU.

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkaran keluarga kepala daerah. Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, penyidik menyita satu unit mobil mewah listrik merek BMW dari kediaman Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).

Penyitaan kendaraan operasional tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia memaparkan bahwa penggeledahan fisik di rumah pribadi keluarga bupati tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait penyembunyian kekayaan yang bersumber dari korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik. Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik ini merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” terang Budi di Jakarta, Jumat siang.

Pemeriksaan Suami dan Anak Bupati sebagai Petinggi PT RNB

Penyitaan aset mobil ramah lingkungan ini bergulir hanya sehari setelah tim penyidik memeriksa Ashraff Abu bersama putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, pada Kamis (22/10/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi kunci untuk menelusuri aliran dana korporasi keluarga.

Dalam berkas penyidikan, Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya selaku Komisaris PT RNB periode 2023–2024, sementara Sabiq dimintai keterangan atas jabatannya sebagai Direktur PT RNB pada kurun waktu yang sama.

Langkah pengusutan TPPU ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh komisi antirasuah sejak Rabu (21/10/2026) melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum per Oktober 2026.

Penerapan sprindik umum ini ditujukan untuk memetakan seluruh aset yang dialihkan, disamarkan, atau dibelanjakan sebelum menetapkan tersangka definitif dalam klaster pencucian uang.

Bermula dari OTT dan Proyek ‘Outsourcing’ Rp46 Miliar

Perkara rasuah ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 2–3 Maret 2026 di Pekalongan dan Semarang yang menjaring 14 orang. Operasi senyap tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Konstruksi perkara mengungkap bahwa PT RNB didirikan oleh Ashraff bersama sang anak, dengan dugaan kuat bahwa Fadia bertindak sebagai pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership).

Memanfaatkan pengaruh kekuasaan jabatannya, Fadia diduga mengintervensi penunjukan langsung perusahaannya untuk memonopoli paket pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, nilai perputaran uang kontrak proyek yang dikantongi PT RNB dari kas daerah menembus sekitar Rp46 miliar.

Dari total penerimaan tersebut, porsi yang digunakan untuk membayar upah riil tenaga kerja outsourcing hanya berkisar Rp22 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp19 miliar diduga kuat dinikmati untuk kepentingan pribadi keluarga bupati dan pihak terafiliasi lainnya.

Tuntutan Lima Tahun Penjara Kasus Pokok

Untuk perkara pokok suap dan konflik kepentingan, Fadia Arafiq saat ini telah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa penuntut umum KPK telah menuntut sang bupati nonaktif dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,69 miliar subsider satu tahun penjara.

Penyitaan mobil listrik BMW ini menjadi sinyal tegas bahwa KPK tidak berhenti pada pemidanaan badan pelaku korupsi, melainkan terus mengejar pemulihan aset negara (asset recovery) melalui instrumen pemiskinan koruptor dan pelacakan tindak pidana pencucian uang.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts