HUKUMNASIONAL

Usut Aliran Suap HGB dan Jual Beli Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menteri ATR/BPN

KPK memastikan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan HGB Rp106,3 miliar.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Keterangannya dinilai krusial sebagai saksi dalam pengusutan perkara dugaan suap perizinan hak atas tanah serta gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa tim penyidik kini tengah menyusun agenda pemeriksaan lanjutan bagi sang menteri.

“Penyidik secepatnya akan mengatur jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kami saat ini masih memastikan apakah surat panggilan kedua telah terkirim secara resmi,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Budi menegaskan lembaga antirasuah akan memublikasikan jadwal resmi pemeriksaan tersebut ke hadapan publik sebagai wujud transparansi penegakan hukum.

KPK mengimbau agar Nusron bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang jujur guna mengurai konstruksi perkara korupsi yang tengah dibongkar.

“Kami tentu berharap yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan dan membeberkan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu penuntasan kasus ini,” tambahnya.

Catatan Dua Kali Ketidakhadiran

Langkah penjadwalan ulang ini ditempuh menyusul dua kali absennya Nusron dari agenda pemeriksaan yang dirancang penyidik sebelumnya.

Pada agenda pemanggilan perdana, pihak Nusron mengonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan terbentur agenda kerja kedinasan internal di Kementerian ATR/BPN.

Saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang, ia kembali berhalangan hadir dengan dalih sedang menjalankan agenda tugas ke Malaysia. Seluruh alasan ketidakhadiran tersebut saat ini tengah ditelaah oleh tim penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengembangan OTT Suap Rp106,3 Miliar

Perkara rasuah ini merupakan eskalasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Senin, 14 September 2026 lalu, yang menjaring 19 orang di kawasan Jabodetabek.

Dari rangkaian penggeledahan lanjutan, penyidik menyita barang bukti elektronik dan tumpukan uang tunai dengan akumulasi nilai mencapai sekitar Rp106,3 miliar yang sebagian tersimpan di dalam koper.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yang memadukan unsur birokrasi dan petinggi korporasi swasta:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta
  4. Lima perantara dan penampung dana dari pihak swasta: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Konstruksi perkara berpusat pada dugaan suap pengurusan perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola oleh pengembang Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain suap perizinan korporasi, penyidik turut membedah dugaan pungutan liar terstruktur dalam pelayanan pertanahan serta komersialisasi jual beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kesaksian Nusron Wahid selaku pimpinan tertinggi kementerian dipandang sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi tata kelola pengawasan dan kebijakan struktural yang berjalan di instansinya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts