BREAKING

HUKUM

Sidang Dokter Tifa: Mengapa Jokowi Belum Diperiksa?

Pengamat Amir Hamzah mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memeriksa Joko Widodo terkait kasus dugaan ijazah palsu Dokter Tifa.

JAKARTA – Jalannya sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengundang perhatian luas dari publik. Persidangan tersebut digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Sorotan tajam terhadap proses hukum ini salah satunya disuarakan oleh pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah. Ia mempersoalkan langkah hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang hingga kini dinilai belum memanggil maupun memeriksa Jokowi secara langsung terkait kasus tersebut.

Amir mempertanyakan bagaimana surat dakwaan terhadap Dokter Tifa yang tebalnya mencapai ratusan halaman dapat disusun secara lengkap tanpa meminta keterangan langsung dari Jokowi selaku pihak yang berkaitan dengan materi perkara.

“Ada keanehan. Aparat kejaksaan belum memeriksa Jokowi,” ujar Amir di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Bandingkan Sikap Kooperatif Soeharto

Guna memperkuat argumentasinya, Amir kemudian membandingkan penanganan kasus ini dengan rekam jejak sejarah yang pernah dihadapi oleh Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Menurutnya, pada masa itu ketika diterpa tuduhan korupsi, Soeharto bersedia bersikap kooperatif dengan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) secara langsung demi memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau melihat sejarah, Soeharto datang ke Kejaksaan Agung dan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika menghadapi tuduhan korupsi,” jelas Amir.

Sidang Ditunda untuk Agenda Eksepsi

Di sisi lain, jalannya sidang perdana terhadap Dokter Tifa di PN Jakarta Timur belum memasuki materi pokok perkara. Majelis hakim memutuskan untuk menunda kelanjutan persidangan hingga Kamis (9/7/2026) mendatang.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa persidangan berikutnya akan mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts