JAKARTA – Reformasi hukum di Indonesia dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada para pencari keadilan apabila pemenuhan hak korban kejahatan masih tersandera oleh rantai birokrasi yang panjang. Desakan ini mengemuka seiring masih banyaknya vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun kompensasi maupun restitusi bagi para korban tak kunjung terealisasi secara nyata.
Pandangan kritis tersebut dilontarkan oleh praktisi hukum Bob Hasan saat berbicara dalam seminar nasional bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Di hadapan para akademisi, aparat penegak hukum, dan perwakilan lembaga negara, Bob menggarisbawahi bahwa keadilan substansial tidak boleh berhenti di atas kertas amar putusan semata.
Menurutnya, pemulihan kerugian korban semestinya dapat dieksekusi secara taktis dan tanpa kerumitan administratif apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sejalan.
“Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi,” tegas Bob Hasan.
Dorong Pengembalian Aset Sitaan Tanpa Berbelit
Bob menyoroti adanya jurang pemisah antara vonis hakim dengan realisasi di lapangan. Ia mempertanyakan alasan masih berlarut-larutnya penyerahan hak restitusi korban, padahal status perkaranya telah inkrah dan aset pelaku telah disita oleh negara.
Berbeda dengan perspektif birokratis yang kerap mengedepankan kalkulasi berbelit, ia mendorong agar aparat penegak hukum mengambil langkah awal yang konkret dengan segera mendistribusikan aset sitaan yang tersedia kepada korban.
“Pertanyaannya, apa yang dikembalikan? Berapa banyak yang disita? Kembalikan dulu, baru kita bicara mengenai nilai yang cukup atau kurang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, orientasi peradilan modern tidak boleh hanya terpaku pada penghukuman fisik bagi pelaku kejahatan (retributif). Menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi dinilai tidak otomatis menyelesaikan trauma psikologis dan kerugian finansial yang diderita korban. Karena itu, porsi penegakan hukum harus diletakkan secara seimbang antara sanksi pidana dan pemulihan hak materiil korban.
Perkuat Peran dan Wewenang LPSK
Terkait instrumen perlindungan negara, Bob Hasan menaruh perhatian khusus pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini dinilai memegang mandat krusial namun kerap terbentur keterbatasan koordinasi lintas sektoral serta celah kewenangan dalam memperjuangkan hak korban secara optimal.
Dukungan institusional yang solid dinilai sangat mendesak, terutama ketika negara dihadapkan pada perkara-perkara berdimensi sosial-ekonomi masif hingga tragedi kemanusiaan, seperti perkara kejahatan finansial berskala luas hingga penanganan korban Tragedi Kanjuruhan. Bagi Bob, kehadiran negara melalui LPSK harus terlihat dalam wujud pemulihan kerugian yang terukur.
Sinkronisasi Sistem: Jangan Gunakan Pola Lama
Menghadapi era berlakunya KUHP dan pembaruan hukum acara pidana nasional, Bob Hasan meminjam kerangka teori Lawrence M. Friedman mengenai relasi tiga pilar hukum: substansi (legal substance), struktur (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
Ia mengingatkan bahwa perubahan undang-undang di tingkat substansi akan menjadi sia-sia jika aparat penegak hukum masih bekerja dengan mentalitas lama dan mengandalkan proses-proses manual yang usang.
“Kalau legal substance-nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?” kata Bob.
Konsekuensi dari pembaruan ini, menurutnya, menuntut harmonisasi regulasi di tingkat kelembagaan penegak hukum. Undang-undang sektoral yang menaungi Kepolisian, Kejaksaan, hingga institusi Advokat dinilai perlu segera dievaluasi agar memiliki frekuensi yang sama dalam mendukung sistem penegakan hukum yang progresif dan terdigitalisasi.
Keadilan Ekonomi Berbasis Pasal 33 UUD 1945
Di sisi lain, Bob mengaitkan perlindungan korban kejahatan ekonomi dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kemakmuran dan kedaulatan ekonomi masyarakat dinilai terciderai jika instrumen hukum gagal memulihkan kerugian dana publik akibat tindak pidana korporasi atau penipuan investasi.
Ia mencontohkan persoalan yang membayangi para korban kasus First Travel hingga perkara Koperasi Hanson, di mana banyak masyarakat kecil menghadapi ketidakpastian pengembalian dana simpanan mereka meski proses peradilan telah usai. Persoalan semacam ini, tegasnya, harus dicarikan solusi hukum yang tuntas agar publik tidak merasa ditinggalkan oleh sistem keadilan.
Mengakhiri pemaparannya, Bob Hasan menekankan bahwa tolok ukur kesuksesan reformasi hukum nasional bukanlah seberapa banyak regulasi baru yang diterbitkan.
“Ukuran keberhasilannya adalah kepastian hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat: pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara korban mendapatkan kembali hak dan martabatnya secara adil,” pungkasnya.[]











