JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan cetak biru penguatan kapasitas santri dan kemandirian ekosistem pesantren nasional. Melalui momentum upacara Peringatan Hari Santri 2026 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2026), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan lima pilar program prioritas guna menyiapkan generasi pesantren yang adaptif terhadap dinamika global.
Upacara kenegaraan yang mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas” tersebut menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang perjuangan ulama dan santri.
Menag mengenang kembali 81 tahun silam ketika Rais Akbar Hadratusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari mengumandangkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, yang memfatwakan bahwa mempertahankan kemerdekaan tanah air adalah kewajiban fardu ain yang melandasi pertempuran 10 November di Surabaya.
“Catatan sejarah membuktikan dengan tinta emas bahwa seruan perlawanan yang dahsyat mempertahankan kedaulatan republik ini lahir dari balik dinding-dinding pesantren, digelorakan oleh kaum sarungan, dan dihidupkan oleh jiwa para santri,” tegas Menag.
Ia menggarisbawahi bahwa estafet perjuangan kaum santri saat ini bertransformasi menjadi penguasaan ilmu pengetahuan, penguatan karakter moral, dan kontribusi nyata menyongsong peradaban Indonesia Emas 2045.
Landasan Yuridis Ditjen Pesantren dan Lima Program Pokok
Lompatan kebijakan Kemenag ini ditopang oleh payung hukum kuat seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren).
Menag merinci lima pilar program strategis yang segera digulirkan:
SAFESANTRI (Pesantren Ramah dan Nir-Kekerasan):
Kemenag membentuk Satuan Tugas (Satgas) SAFESANTRI untuk memastikan pondok pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat. Satgas ini memfasilitasi instrumen pencegahan, kanal pelaporan, pendampingan korban, serta mekanisme respons cepat terhadap segala bentuk tindakan kekerasan.
Penguatan Rekognisi Ijazah:
Pemerintah mempertegas kesetaraan dan pengakuan resmi terhadap dokumen kelulusan pesantren. Kebijakan ini menjamin akses santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi di berbagai disiplin ilmu tanpa terganjal sekat administratif.
“Masa depan santri tidak boleh lagi terhambat hanya karena keterbatasan pengakuan administratif atas kedalaman ilmu yang telah mereka tempuh,” tutur Menag.
Pesantren Adaptif dan Mandiri:
Program ini memacu penguasaan sains teknologi, rumpun ilmu STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), serta kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Di sisi hilir, program ini mengawal kemandirian ekonomi pesantren agar mampu melahirkan unit usaha mandiri yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Kaderisasi ‘Santri 5.0’:
Mencetak profil lulusan yang memadukan kedalaman khazanah keilmuan Islam tradisional (turats) dengan literasi digital tingkat tinggi, karakter kepemimpinan tangguh, serta keterampilan teknis yang sesuai dengan standar kebutuhan industri modern.
“Pemahaman agama dan keahlian vokasi masa depan adalah dua bekal mutlak santri,” papar Menag.
Akselerasi Dakwah Digital:
Mempersiapkan kader dai dan daiyah muda yang cakap berselancar di media sosial serta memahami algoritma dunia maya dan AI. Tujuannya adalah menyebarkan narasi ajaran Islam yang santun, damai, dan berhaluan moderat (wasathiyah) secara kreatif ke tengah generasi muda tanpa memutus sanad keilmuan pesantren.
Melalui konsolidasi lima pilar program ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk mengantarkan ekosistem pesantren melompat maju sebagai pilar utama kemajuan peradaban, mencetak generasi santri yang tidak hanya alim dalam ilmu agama, tetapi juga unggul memimpin kemajuan bangsa.[]











