JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai. Kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) untuk periode 2009 hingga 2012 ini ditengarai merugikan keuangan negara sekitar Rp486 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut dirilis pada Selasa kemarin (30/6/2026). Keempat tersangka yang ditetapkan penyidik terdiri atas pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan, serta tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, yakni mantan Direktur Pemasaran periode 2008–2011 Sidhi Widiyawan, mantan Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, dan mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury berinisial WTD.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat sebelum memutuskan menaikkan status hukum keempat figur tersebut.
“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” jelas Yusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan siber dan dokumen, perkara ini berawal dari jalinan kerja sama penjualan BBM jenis solar industri (High Speed Diesel/HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT. Pada tahap awal kemitraan, mekanisme transaksi diatur menggunakan instrumen pengaman pembayaran perbankan yang ketat, yakni melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun seiring berjalannya waktu, PT AKT dilaporkan berulang kali terlambat melunasi kewajiban pembayarannya hingga memicu tunggakan utang yang sangat besar.
Alih-alih menghentikan pasokan solar industri atau menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana prosedur internal BUMN, tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga tersebut diduga justru berkolaborasi untuk melonggarkan kebijakan melalui addendum perjanjian yang menguntungkan pihak swasta.
Serangkaian dispensasi kontrak yang diberikan meliputi penambahan kuota distribusi BBM, pemberian potongan harga khusus, penghapusan denda keterlambatan pelunasan, hingga penyederhanaan skema pembayaran dari sistem penjaminan bank menjadi hanya uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pelunasan sisa tagihan.
“Perubahan kesepakatan tersebut mencakup pemberian tambahan volume penyaluran BBM, diskon harga, penghapusan klausul denda keterlambatan, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan pembayaran sisa tagihan,” urai Yusuf.
Akibat longgarnya fasilitas tanpa jaminan pembiayaan yang memadai tersebut, PT AKT leluasa memperoleh pasokan solar industri dalam jumlah masif. Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat porsi kewajiban pembayaran dalam jumlah besar yang pada akhirnya gagal dilunasi oleh perusahaan pembeli.
Merujuk pada hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyimpangan dalam tata kelola penjualan BBM nontunai ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara dengan Rp486 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan opsi dakwaan melalui Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.[]









