BREAKING

BISNIS

Kredit Perbankan Maret 2026 Tumbuh 9,49%, UMKM Pulih

OJK melaporkan penyaluran kredit perbankan Maret 2026 tumbuh 9,49% mencapai Rp8.659 triliun. Simak analisis pemulihan kredit UMKM dan profil likuiditas bank.

SEANTERONEWS.com –  Industri perbankan Indonesia menunjukkan performa yang semakin solid pada penutup kuartal pertama tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penyaluran kredit pada Maret 2026 berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), melampaui tren pertumbuhan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa total kredit perbankan kini mencapai Rp8.659 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh di level 9,37 persen (yoy).

Jika dibedah lebih dalam, kredit investasi muncul sebagai motor penggerak utama dengan lonjakan pertumbuhan mencapai 20,85 persen. Dari sisi profil nasabah, kelompok korporasi mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 14,88 persen.

Kabar menggembirakan juga datang dari sektor akar rumput. Kredit UMKM yang sempat mengalami kelesuan dan terkontraksi pada Februari lalu, kini mulai berbalik ke zona positif dengan tumbuh 0,12 persen.

“Kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif. Pada Maret 2026 tumbuh 0,12 persen (yoy), di mana sebelumnya pada Februari 2026 terkontraksi 0,56 persen (yoy),” jelas Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2026).

Dari sisi kelembagaan, bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara memimpin pertumbuhan penyaluran kredit dengan angka 13,66 persen. Kekuatan ini didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh subur 13,55 persen hingga menyentuh angka Rp10.231 triliun, didorong oleh peningkatan instrumen giro, deposito, dan tabungan.

Ketangguhan perbankan juga tecermin dari kualitas aset yang terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL gross) berada di level sehat sebesar 2,14 persen. Sementara itu, likuiditas industri berada jauh di atas ambang batas aman (threshold).

“Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 122,55 persen dan AL/DPK sebesar 27,82 persen. Angka ini jauh di atas batas minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” tambah Dian.

Meski rasio kecukupan modal sedikit melandai ke 25,09 persen pasca-pembagian dividen, OJK menilai permodalan bank tetap sangat kokoh sebagai bantalan risiko. Guna menjaga stabilitas jangka panjang, OJK tengah menyusun aturan baru mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) yang mencakup penyesuaian digitalisasi dan optimalisasi kredit pada program strategis pemerintah.

Sebagai langkah pelengkap transformasi, OJK juga meluncurkan The Banking in Social Media Guidelines. Panduan ini diharapkan menjadi kompas bagi bank umum untuk berinovasi di dunia digital secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan yang ketat.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts