Belum genap 24 jam sejak sebuah video pendek beredar, wajah, nama, dan bahkan alamat rumah seseorang sudah tersebar di seluruh linimasa X. Tak ada dakwaan, tak ada pembelaan, tak ada hakim—hanya kerumunan digital yang bertindak sebagai jaksa, juri, dan algojo sekaligus. Inilah wajah baru peradilan jalanan yang kini berpindah rumah ke kolom komentar: cepat, brutal, dan nyaris tanpa jejak pertanggungjawaban.
Fenomena ini mencapai puncaknya yang paling ironis pada Agustus 2026, ketika seorang perempuan bernama Lylia mendadak menjadi buruan pencarian identitas massal setelah dikaitkan dengan sebuah video yang beredar luas. Warganet berbondong-bondong memburu akun media sosialnya, menyebarkan tudingan, dan menghakimi sebelum satu pun fakta terverifikasi. Belakangan Lylia sendiri membantah keras keterlibatannya, mengaku kecewa karena identitasnya dicatut demi mendulang atensi dan pengikut baru bagi pihak lain.
Kasus Lylia bukan insiden terisolasi. Ia hanyalah satu titik dalam pola panjang di mana kecepatan viralitas selalu menang telak melawan kecermatan verifikasi. Riset dari SafeNet mencatat jurnalis menjadi kelompok paling rentan menjadi korban doxxing, disusul aktivis dan warga biasa—kelompok yang seringkali tidak punya sumber daya hukum maupun psikologis untuk memulihkan nama baik yang sudah telanjur hancur di ruang publik digital.
Yang membuat fenomena ini lebih mengerikan ketimbang pengadilan konvensional adalah ketiadaan mekanisme banding. Begitu wajah seseorang menjadi meme, begitu namanya menjadi tagar kecaman, proses “vonis” itu nyaris mustahil dibatalkan meski kemudian terbukti ia tidak bersalah. Cancel culture yang dulunya lahir sebagai alat perlawanan kaum tertindas terhadap kekuasaan yang timpang, kini berbalik arah menjadi ritual pemuasan nafsu penghakiman kolektif yang haus darah simbolik.
Michel Foucault, dalam karyanya Discipline and Punish, sesungguhnya sudah meramalkan pergeseran ini jauh sebelum internet lahir. Ia menjelaskan bagaimana masyarakat modern secara bertahap meninggalkan hukuman fisik di alun-alun kota, lalu menggantinya dengan disiplin yang lebih halus namun lebih total: pengawasan tanpa henti lewat konsep Panopticon, menara pengawas di mana setiap orang merasa selalu diintai, meski pengawasnya sendiri tak pernah benar-benar terlihat.
Hari ini, algoritma media sosial adalah Panopticon paling sempurna yang pernah Foucault bayangkan. Bedanya, menara pengawas itu kini tidak lagi milik negara—ia milik siapa saja yang memegang ponsel dan siap merekam. Setiap warga adalah sipir sekaligus tahanan sekaligus penonton, saling mengawasi dalam sebuah pertunjukan disiplin sosial yang tak pernah usai dan tak pernah benar-benar adil.
Di bawah tirani algoritma yang reaktif ini, kita sesungguhnya tidak sedang mencari kebenaran. Kita hanya sedang mencari kambing hitam untuk merayakan kesucian moral kita sendiri, satu unggahan kecaman pada satu waktu, satu tagar kutukan demi menegaskan bahwa kita berada di pihak yang benar—tanpa pernah repot memverifikasi apakah pihak yang kita hukum benar-benar bersalah.
Ironi terbesarnya, praduga tak bersalah—asas hukum paling fundamental yang dijunjung sistem peradilan modern manapun—justru menjadi barang paling langka di ruang digital. Seseorang bisa kehilangan pekerjaan, keluarga, bahkan keselamatan fisiknya hanya karena kesamaan wajah atau nama, jauh sebelum satu pun fakta hukum sempat terungkap di ruang sidang sesungguhnya.
Bukan berarti akuntabilitas publik harus dihapuskan. Media sosial memang pernah—dan masih bisa—menjadi alat koreksi sosial yang sah ketika kekuasaan formal gagal menegakkan keadilan. Namun ada jurang besar antara mengungkap kebenaran demi keadilan, dengan memburu seseorang demi kepuasan menyaksikan kehancurannya secara langsung di layar ponsel.
Solusinya bukan membungkam suara publik, melainkan membangun jeda di antara amarah dan tindakan. Konsep restorative justice digital menawarkan jalan tengah yang layak dipertimbangkan: platform media sosial semestinya memperkenalkan mekanisme penangguhan interaksi massal pada akun yang tengah menjadi sasaran doxxing, memberi ruang klarifikasi berbasis data sebelum badai opini benar-benar menenggelamkan seseorang.
Masa jeda atau cooling-off period semacam ini bukan bentuk perlindungan bagi pelaku kejahatan sesungguhnya, melainkan perlindungan bagi kemungkinan bahwa yang tengah diadili justru orang yang salah. Sejarah panjang kasus salah sasaran di ruang digital Indonesia sudah cukup menjadi bukti bahwa kecepatan bukan jaminan kebenaran.
Edukasi literasi hukum digital juga tak kalah mendesak, agar netizen memahami bahwa menyebarkan data pribadi seseorang, betapa pun besar kemarahan yang melatarinya, bisa berujung pada jerat pidana UU ITE. Keadilan yang sesungguhnya tidak pernah lahir dari kerumunan yang bergerak cepat, melainkan dari proses yang memberi ruang bagi kebenaran untuk terungkap secara utuh.
Selama kita terus memuja kecepatan di atas keakuratan, dan sensasi di atas keadilan, tiang gantungan digital akan terus berdiri tegak di kolom komentar kita—menunggu korban berikutnya, bersalah atau tidak.(*)










