BREAKING

OPINI

Ketika Keadilan Harus Membeli Tiket Viral: Menggugat Disfungsi Penegakan Hukum di Era Algoritma

Setiap minggu, pola yang sama terulang di linimasa: seorang korban mengunggah kronologi panjang di X atau TikTok, warganet ramai-ramai mendesak agar kasusnya diusut, dan baru setelah angka penayangan menembus jutaan, aparat penegak hukum bergerak cepat. Fenomena ini punya nama—”No Viral No Justice”—dan ia bukan lagi anekdot pinggiran, melainkan pola struktural yang terus berulang sepanjang 2024 hingga 2026.

Kasus terbaru terjadi di Klaten awal September 2026, ketika tiga saksi korban dalam perkara dugaan pencurian yang dialami seorang perempuan bernama Sri Lestari baru diperiksa lebih cepat dari jadwal setelah pemberitaan soal penundaan penyidikannya viral di puluhan media daring. Sebelumnya ada kasus dokter koas di Palembang yang diserang hingga terluka, dan baru diusut serius setelah videonya menyebar luas. Ada pula kasus Amsal Sitepu, yang mendapat perhatian Komisi III DPR hanya beberapa hari setelah kasusnya viral, jauh lebih cepat dibanding proses hukum yang biasanya berjalan lambat.

Ironisnya, Kepolisian RI sendiri tidak menampik pola ini. Bahkan setelah UU Polri direvisi, DPR secara terbuka meminta institusi kepolisian menghentikan kebiasaan baru bergerak setelah sebuah kasus meledak di media sosial. Seorang guru besar hukum dari Universitas Padjadjaran bahkan menyebut fenomena ini sebagai gejala krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum, di mana viralitas menjadi “senjata” satu-satunya yang tersisa bagi warga biasa untuk didengar.

Data pendukungnya juga mengkhawatirkan. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional mencatat sekitar satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar melapor secara resmi. Krisis kepercayaan, rasa malu, dan ketakutan akan kriminalisasi balik membuat banyak korban memilih jalur media sosial ketimbang jalur hukum formal—sebuah indikasi bahwa institusi penegak hukum belum lagi menjadi ruang aman pertama yang dituju korban.

Masalahnya sederhana namun mendasar: hukum yang hanya bergerak karena tekanan viralitas telah melanggar asas equality before the law. Warga yang punya jaringan luas, kemampuan bercerita yang menarik, atau nasib baik mendapat perhatian algoritma, akan lebih cepat mendapat keadilan dibanding warga yang laporannya sama sahihnya tetapi tidak pernah menembus linimasa. Ini adalah bentuk privatisasi keadilan yang diam-diam mendiskriminasi kelompok miskin digital—mereka yang tidak melek media sosial, tidak punya pengikut, atau sekadar tidak beruntung videonya tidak menjadi bahan konsumsi publik.

Filsuf John Rawls, lewat teorinya A Theory of Justice, menawarkan kerangka berpikir yang relevan di sini. Konsep veil of ignorance atau tabir ketidaktahuan menegaskan bahwa aturan keadilan yang adil harus dirancang tanpa mengetahui posisi sosial, kekayaan, atau status seseorang dalam masyarakat. Dalam konteks hari ini, prinsip itu bisa diperluas: keadilan seharusnya juga tidak peduli berapa jumlah pengikut media sosial korban, atau seberapa dramatis narasi yang bisa ia sampaikan di depan kamera.

Hukum yang hanya bergerak karena viralitas adalah hukum yang sedang menggadaikan integritasnya kepada selera pasar digital. Ketika kecepatan penanganan sebuah laporan ditentukan oleh algoritma rekomendasi platform, bukan oleh urgensi dan kekuatan bukti, maka lembaga penegak hukum sesungguhnya telah menyerahkan otoritasnya kepada mekanisme yang sama sekali tidak dirancang untuk menegakkan keadilan.

Solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya berupa imbauan moral kepada aparat agar “lebih responsif”. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistemik: standardisasi dashboard digital pelaporan publik yang bisa diakses dan diaudit oleh pihak independen di luar kepolisian. Setiap laporan warga—baik yang viral maupun yang sunyi—harus tercatat dengan penanda waktu, tingkat urgensi hukum, dan status penanganan yang transparan bagi publik.

Dengan dashboard semacam ini, warga bisa memeriksa sendiri berapa lama sebuah laporan pencurian, kekerasan seksual, atau penganiayaan diproses, tanpa harus menunggu videonya menembus algoritma. Urutan penanganan kasus harus didasarkan pada waktu masuk laporan dan tingkat kegawatan hukumnya, bukan pada jumlah retweet, share, atau durasi trending di linimasa.

Selama sistem audit semacam ini belum ada, “No Viral No Justice” akan terus menjadi kenyataan pahit yang dihadapi jutaan warga yang laporannya tenggelam dalam tumpukan berkas tanpa pernah menemukan momentum viral. Keadilan sejatinya bukan hadiah bagi mereka yang beruntung mendapat sorotan algoritma—ia adalah hak dasar yang harus hadir bagi siapa pun, viral atau tidak.(*)

 

image_pdfimage_print
author avatar
Syarifudin Brutu
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts