BREAKING

TEKNOLOGI

Amankan Transaksi Digital, Pakar Dorong Peran PSrE

Pakar IT dan hukum menyoroti pentingnya peran PSrE dan Tanda Tangan Elektronik demi menjamin keamanan transaksi digital dan cegah penipuan.

JAKARTA – Lonjakan aktivitas ekonomi di ruang siber memunculkan tantangan baru terkait autentikasi identitas. Mengingat transaksi kini dilakukan tanpa tatap muka, kepastian bahwa pengguna di balik layar adalah subjek yang sah dan berhak menjadi sangat krusial.

Merespons fenomena ini, pakar hukum teknologi informasi, Edmon Makarim, menegaskan bahwa platform digital tidak semestinya hanya mengandalkan sistem keamanan internal mereka semata untuk memvalidasi sebuah transaksi.

Dalam forum diskusi bertajuk “Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?” di Jakarta, yang diliput pada Sabtu (19/9/2026), Edmon menyoroti pentingnya keterlibatan pihak ketiga yang netral dan independen.

“Klaim sepihak (self-claiming) dari pengelola sistem tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum menurut Pasal 15 UU ITE. Oleh karena itu, kehadiran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terverifikasi dengan basis kriptografi asimetris sangat dibutuhkan,” tegas Edmon.

Ia mengibaratkan PSrE layaknya “wasit” independen. Fungsinya bukan untuk menentukan pihak mana yang menang saat terjadi sengketa, melainkan untuk memastikan bahwa standar autentikasi telah berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pendapat senada diungkapkan oleh pakar teknologi informasi, Yudho Giri Sucahyo. Ia menekankan bahwa rasa percaya di ekosistem digital wajib dilandasi oleh pembuktian teknis yang terverifikasi. Pengamanan ini harus dilakukan secara berlapis, mulai dari penggunaan kata sandi, CAPTCHA, pemindaian biometrik, hingga puncaknya pada penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.

Yudho juga mengingatkan adanya kerentanan ekstra ketika pengguna mengganti perangkat. Jika sistem gagal mengautentikasi bahwa pemilik perangkat baru adalah individu yang sama, risiko pengambilalihan akun dan transaksi fiktif akan melonjak drastis.

Belajar dari Kasus Sengketa Konsumen

Dampak fatal dari lemahnya sistem autentikasi tanpa pihak ketiga turut dibagikan oleh Advokat Zico L. Djagardo. Dalam forum yang sama, Zico memaparkan pengalaman pribadinya saat menjadi korban penyalahgunaan data oleh sebuah platform pinjaman online.

Kala itu, muncul transaksi finansial yang tidak pernah dilakukannya, yang kemudian berimbas buruk pada status kolektibilitas kreditnya. Zico menyebut, platform tersebut mengakui adanya celah pada verifikasi internal mereka yang tidak menggunakan jasa pihak ketiga. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen sangat bergantung pada mekanisme pembuktian yang independen, terutama ketika konsumen menyangkal telah melakukan transaksi.

Sinkronisasi dengan Perlindungan Data dan Regulasi

Tuntutan akan autentikasi yang kuat ini juga bersinggungan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemrosesan data mutlak memerlukan persetujuan yang sah dari pemilik data.

Meski MK tidak serta-merta mengabulkan permohonan yang mewajibkan penggunaan TTE tersertifikasi untuk seluruh transaksi digital berisiko tinggi, MK tetap menegaskan bahwa pelindungan data adalah hak asasi yang wajib dipatuhi secara ketat oleh setiap pengendali maupun pemroses data. Artinya, usulan ideal dari para pakar tetap harus diselaraskan dengan kewajiban hukum yang berlaku saat ini.

Menanggapi dinamika tersebut, pemerintah tengah mengambil langkah strategis. Perwakilan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Aulia, menyatakan bahwa pihaknya bersama para pemangku kepentingan sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Revisi aturan yang menjadi tulang punggung regulasi siber di Indonesia ini nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai penanganan transaksi berisiko tinggi sekaligus peta jalan penerapan identitas digital nasional.

Pada akhirnya, keamanan transaksi digital di era modern bukan lagi sekadar perkara menangkis serangan peretas. Isu utamanya telah bergeser pada pembuktian identitas pelaku transaksi di mata hukum.

Dengan hadirnya sistem verifikasi independen yang kuat, konsumen akan terlindungi dari jerat transaksi fiktif. Di saat yang sama, pihak industri dan penyedia layanan akan memiliki rekam jejak transaksi yang sah, andal, dan tak terbantahkan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts