JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Dalam putusannya, lembaga pengawal konstitusi tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang pemerintah dan DPR untuk melakukan penataan ulang (redesign) secara menyeluruh terhadap sifat, tugas, fungsi, dan wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla) paling lambat dalam tempo dua tahun.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh seorang pemohon bernama Lukman Ladjoni.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi memaparkan bahwa terdapat ketidaksinkronan mendasar serta tumpang tindih regulasi dalam arsitektur kelembagaan Bakamla. Di satu sisi, UU 32/2014 mengamanatkan Bakamla sebagai entitas peronda keselamatan dan keamanan laut yang mengedepankan fungsi koordinatif. Namun di sisi lain, sejumlah pasal justru memberikan mandat penegakan hukum operasional yang mandiri.
Ketidaksinkronan norma tersebut tercantum pada Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Kelautan. Berdasarkan aturan tersebut yang diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022, kewenangan Bakamla merambah ranah penindakan hukum aktif, pengumpulan data intelijen, hingga penyerahan berkas hasil penindakan—porsi kewenangan yang kerap bergesekan dengan instansi perairan lainnya.
Beri Batas Waktu Transisi Dua Tahun
Atas disharmoni tata kerja tersebut, MK menilai desain kelembagaan Bakamla mengalami inkonsistensi yang memicu ketidakpastian hukum di wilayah perairan Indonesia. Oleh sebab itu, Mahkamah mewajibkan adanya pembaruan regulasi yang tegas: apakah Bakamla diformulasikan sebagai badan koordinasi murni (seperti model Bakorkamla di masa lalu), atau diposisikan penuh sebagai otoritas tunggal penjaga laut dan pantai (coast guard).
“Pemerintah dan DPR diberikan tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan untuk menata ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla, baik melalui penyusunan undang-undang tersendiri maupun revisi UU 32/2014,” terang Liliek saat membacakan putusan.
Mahkamah juga menetapkan sanksi konstitusional yang tegas. Apabila batas waktu dua tahun terlampaui tanpa adanya pembaruan payung hukum, maka seluruh pasal yang mengatur fungsi dan wewenang penegakan hukum Bakamla dinyatakan inkonstitusional secara permanen dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menjawab Sengkarut Tata Kelola Keamanan Maritim
Putusan MK ini menjadi babak baru bagi sengkarut penegakan hukum di perairan nusantara yang selama bertahun-tahun dikeluhkan pelaku usaha maritim akibat banyaknya patroli instansi yang tumpang tindih—mulai dari TNI AL, Polairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bea Cukai, hingga KPLP Perhubungan.
Wacana pembentukan badan tunggal atau penguatan regulasi lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut sejatinya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode sebelumnya, bahkan sempat dirancang melalui skema omnibus law perairan. Namun, pembahasan komprehensif tersebut meredup tanpa ada kepastian regulasi.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, bola panas penataan hukum maritim kembali berada di tangan pemerintah dan parlemen. Pembentuk undang-undang kini dituntut segera merumuskan arsitektur pengamanan laut yang terintegrasi, efisien, dan berkepastian hukum demi menjaga kedaulatan serta kelancaran logistik maritim nasional.










