JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan korektif berskala masif guna memastikan keamanan dan kebersihan konsumsi para pelajar. Langkah tegas ini diwujudkan dengan membekukan sementara izin operasional sebanyak 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti belum memenuhi kelayakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan penangguhan ini didasarkan pada audit komprehensif yang dilakukan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap kepatuhan standar sanitasi dapur produksi di berbagai daerah.
Berdasarkan hasil pemetaan sistem BGN, dari 1.276 unit yang dihentikan sementara:
Sebanyak 821 SPPG tercatat masih dalam proses pengurusan berkas administrasi.
Sebanyak 447 SPPG sudah mengajukan permohonan, namun dinyatakan tidak lolos kualifikasi kelayakan sanitasi.
Sebanyak 8 SPPG sama sekali belum mengonfirmasi status kepemilikan dokumen legalitas higienitasnya.
Secara kewilayahan, sebaran dapur yang dibekukan didominasi oleh Pulau Jawa (Wilayah II) dengan total 927 SPPG. Wilayah Sumatera (Wilayah I) menyusul dengan 239 SPPG, sementara 110 SPPG lainnya tersebar di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur (Wilayah III).
Keselamatan Siswa Prioritas Mutlak
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa keselamatan fisik dan kesehatan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat merupakan garis batas yang tidak dapat ditawar. BGN memandang kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas kertas, melainkan instrumen vital untuk memastikan rantai pengolahan makanan aman dari risiko cemaran biologis maupun kimiawi.
“Kesehatan dan keselamatan para pelajar adalah prioritas yang mutlak. Kami tidak membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran standar kebersihan serta sanitasi. Legalitas kelayakan higienis adalah garansi penting agar tata kelola penyediaan makanan berjalan higienis sejak tahap penyiapan hingga penyajian,” papar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Ancaman Penutupan Permanen dan Sidak Tanpa Toleransi
Ketegasan otoritas pengawas gizi berlanjut pada ancaman sanksi yang lebih berat. Kedeputian Tauwas telah merekomendasikan kepada pimpinan BGN untuk menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk dalam kategori kritis apabila dalam kurun waktu tujuh hari ke depan tidak mampu membenahi kelayakannya.
Klaster kritis tersebut mencakup 447 unit yang tidak memenuhi syarat uji sanitasi, 199 unit yang belum mendaftar sama sekali, serta 8 unit yang tidak kooperatif memberikan konfirmasi data.
Guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) ditaati secara disiplin di lapangan, BGN mengerahkan tim untuk menggelar inspeksi mendadak (on the spot) ke lokasi-lokasi dapur di seluruh penjuru tanah air tanpa toleransi kesalahan teknis.
Jatah Makanan Siswa Dialihkan, Layanan Dipastikan Aman
Meski ribuan unit dapur disetop sementara, BGN memastikan distribusi makanan bagi para siswa tetap berjalan berkesinambungan. Skema pengalihan logistik langsung diaktifkan dengan melimpahkan kuota produksi makanan ke fasilitas SPPG terdekat yang telah mengantongi sertifikasi resmi SLHS dan memiliki kapasitas volume dapur yang memadai.
Ketut menambahkan, status pembekuan sementara ini sejatinya merupakan fase evaluasi dan pembinaan. Sanksi penangguhan akan segera dicabut begitu dapur yang bersangkutan berhasil mengantongi sertifikat higienis resmi.
Untuk mempercepat proses tersebut, BGN telah menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat guna mendampingi pengelola dapur yang memiliki itikad baik membenahi sarana sanitasinya hingga memenuhi standar kelayakan konsumsi publik.[]










