SEANTERONEWS.com – Peta perekonomian Islam internasional kembali menempatkan Indonesia pada posisi sentral. Berdasarkan rilis laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia mengukuhkan diri di peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dengan raihan skor 96,0 berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Kendati mengalami pergeseran tipis dari posisi tiga besar pada periode sebelumnya, dinamika tersebut mencerminkan sengitnya kompetisi global antarnegara dalam menggarap kue ekonomi berbasis prinsip syariah. Bagi Indonesia, capaian ini bukanlah tanda perlambatan, melainkan panggilan strategis untuk melompati status pasar konsumen menuju pemain manufaktur global.
Keunggulan Sektoral yang Kian Solid
Kedalaman ekosistem ekonomi syariah nasional tercermin jelas melalui portofolio sektoral yang kuat. Di kancah global, industri modest fashion Indonesia kokoh bertengger di peringkat pertama dunia. Sementara itu, sektor pariwisata ramah Muslim (Muslim-friendly tourism) berada di posisi kedua, disusul oleh segmen kuliner halal serta media dan rekreasi yang konsisten menempati tiga besar dunia.
Capaian lintas lini ini membuktikan bahwa lanskap ekonomi syariah di tanah air telah terbebas dari persepsi konvensional yang kerap kali hanya diidentikkan dengan produk perbankan. Aktivitas ini kini bertransformasi menjadi bagian integral dari gaya hidup modern, menggerakkan sektor riil, industri kreatif, serta denyut niaga masyarakat luas.
Data Bank Indonesia mempertegas tren ekspansi tersebut, di mana ekonomi syariah nasional membukukan pertumbuhan sebesar 6,21 persen secara tahunan (year-on-year) sepanjang 2025. Mesin penggerak utamanya bertumpu pada akselerasi Halal Value Chain (HVC) yang semakin terintegrasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa akselerasi tersebut tidak terperangkap semata pada tingginya konsumsi domestik, melainkan terkonversi menjadi kemampuan ekspor yang mampu menembus rantai pasok global.
Harmonisasi Visi Pembangunan Nasional
Aspirasi membesarkan industri halal menemukan momentum politis yang kokoh di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Visi kemandirian nasional yang termaktub dalam Asta Cita menempatkan ekonomi syariah dalam koridor mazhab ekonomi Pancasila. Pendekatan ini memposisikan ekonomi syariah sebagai instrumen pembangunan yang inklusif, berkeadilan sosial, dan berorientasi pada pemerataan kesejahteraan, alih-alih ranah yang bersifat eksklusif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam forum ekonomi syariah pada 8 September 2026, memaparkan bahwa diversifikasi instrumen terus dilakukan lewat perluasan akses pembiayaan dan penguatan sektor riil halal. Airlangga turut menyoroti disparitas antara tingkat literasi keuangan syariah yang telah menembus 43,07 persen dengan rasio inklusi yang baru menyentuh kisaran 13 persen. Gap ini menandakan masih terbukanya ladang ekspansi yang luar biasa lebar, terutama di sektor agribisnis, wilayah perdesaan, dan jejaring usaha mikro.
Likuiditas Besar untuk Sektor Produktif
Dari sisi permodalan, fondasi keuangan syariah Indonesia mencatatkan rekor soliditas baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset keuangan syariah per Maret 2026 telah menembus angka Rp3.156,89 triliun, merefleksikan pertumbuhan tahunan sebesar 8,45 persen.
Kendati demikian, besarnya akumulasi kapital tersebut menuntut penyaluran yang lebih progresif ke ranah produktif. Sebagaimana ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak Februari 2026, instrumen pembiayaan syariah perlu disederhanakan dan dibikin lebih kompetitif agar pelaku usaha domestik mampu menguasai pasar lokal sebelum berekspansi ke luar negeri.
Langkah konkret penguatan penetrasi ekspor diwujudkan melalui ajang Halal Expo Indonesia 2026. Dalam kesempatan itu, penjajakan kerja sama perdagangan komoditas halal antarnegara anggota Developing-8 (D-8) dipacu guna mengerek daya saing produk lokal di panggung internasional.
Standardisasi, Kedaulatan UMKM, dan Tolok Ukur Baru
Di tingkat regulasi teknis, penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah arahan Presiden Prabowo menjadi pilar krusial. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menuturkan bahwa penegakan bertahap mandatori sertifikasi halal yang mulai efektif per 18 Oktober 2026 pada kelompok produk tertentu merupakan garansi standardisasi kualitas dan akselerasi daya saing, bukan semata beban administratif.
Skema standardisasi dan pendampingan ini menjadi modal vital bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketersediaan ekosistem yang terpadu mulai dari kemudahan perizinan, pembiayaan yang terjangkau, perbaikan mutu kemasan, hingga digitalisasi rantai pasok akan membuka jalan bagi pelaku usaha akar rumput untuk naik kelas menjadi eksportir mandiri.
Menyadari bahwa peringkat internasional tidak selamanya merekam denyut riil perekonomian domestik, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Agustus 2026 telah menginisiasi pemutakhiran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) sekaligus merumuskan indikator Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah. Metrik kalkulasi ini dirancang untuk menghitung secara presisi kontribusi nyata sektor halal terhadap pembentukan nilai tambah ekonomi nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan ekonomi syariah tidak semata diukur dari naik-turunnya peringkat di atas kertas laporan tahunan. Kemenangan sesungguhnya terletak pada terciptanya lapangan kerja berkualitas, bergeliatnya industri manufaktur dalam negeri, dan terwujudnya keadilan ekonomi yang menyentuh lapisan masyarakat paling bawah. Posisi empat besar dunia adalah landasan pacu; tujuan akhirnya adalah kedaulatan industri dan kemakmuran rakyat yang berakar kuat di tanah air.










