SEANTERONEWS.com — Peristiwa tragis terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah seorang pria berinisial SA (30) ditangkap polisi atas pembunuhan rekannya sendiri, DWS (21). Kasus ini menggegerkan warga karena dipicu oleh persoalan sepele, yakni utang sebesar Rp500 ribu yang dibarengi perasaan sakit hati akibat perlakuan korban.
Menurut keterangan aparat, pelaku mengaku menyimpan dendam mendalam setelah korban membentaknya dan meludahinya saat dirinya menagih utang. Peristiwa itu membuat SA merasa dipermalukan dan menyiapkan rencana untuk membalas perlakuan tersebut dengan cara paling keji.
Pembunuhan itu terjadi pada malam hari ketika korban sedang tertidur di kontrakannya. Pelaku masuk secara diam-diam, lalu menggorok leher korban dengan pisau dapur yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Untuk memastikan korban tidak berteriak, pelaku juga menekan wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernyawa.
Setelah menghabisi nyawa DWS, pelaku membungkus jasad tersebut menggunakan karung putih dan plastik hitam agar mudah dipindahkan. Tubuh korban kemudian dibawa keluar kontrakan untuk dibuang, dengan harapan agar perbuatannya tidak cepat terungkap oleh warga maupun pihak kepolisian.
Tidak sampai di situ, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya untuk mendapatkan tambahan uang. Ia kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung untuk menghilangkan jejak. Namun langkah itu tidak berhasil karena pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan motor yang dijual pelaku.
Berbekal jejak digital dan penelusuran barang bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap SA pada 24 November 2025. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan motif dendam akibat perlakuan korban. Tindakannya dinilai telah direncanakan, bukan spontan, sehingga digolongkan sebagai pembunuhan berencana.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menantinya sangat serius, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya emosi tak terkendali dan pentingnya menyelesaikan konflik kecil tanpa kekerasan.[]












