BREAKING

NASIONAL

Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Terkait Prostitusi Online

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga WNA asal Rusia dan Nigeria terkait dugaan prostitusi online dan penyalahgunaan izin tinggal di Bali.

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Bali. Penindakan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap sebuah situs web yang diduga mempromosikan jasa pekerja seks komersial (PSK) warga asing.

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas melakukan operasi di dua wilayah, yakni Badung dan Denpasar. Berikut rincian pengamanan para WNA tersebut:

Lokasi Pertama (Vila di Mengwi, Badung): Petugas mengamankan EJN (21), perempuan asal Nigeria yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Bersamanya, diamankan pula ED (22), perempuan asal Rusia yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Lokasi Kedua (Hotel di Renon, Denpasar): Petugas mengamankan AR (27), perempuan asal Rusia yang baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026. Ia ditemukan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Ketiga perempuan tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur resmi menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, namun diduga kuat menyalahgunakannya untuk aktivitas prostitusi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa ketiga WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor imigrasi.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia,” tegas Haryo.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengenai prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” guna memastikan kehadiran WNA memberikan dampak positif serta menjaga ketertiban dan keamanan nasional.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts